TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Police Watch meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo untuk membatalkan mutasi dan pengangkatan Kepala Polisi Daerah Lampung Brigadir Jenderal Jodie Rooseto menjadi Kepala Polisi Daerah Jawa Barat dengan pangkat Inspektur Jenderal. Karena Brigjen Jodie dinilai gagal menjaga keamanan masyarakat di Lampung.
"Kerusuhan di Lampung yang menyebabkan 14 warga tewas dan ratusan warga mengungsi bukti Kapolda dan anggotanya gagal melaksanakan tugas pengamanan," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui pesan singkat, Selasa, 30 Oktober 2012.
Kapolri akan menghentikan dan mengangkat empat orang perwira tinggi Polri, termasuk Brigjen Jodie, pada 31 Oktober 2012. Jodie akan diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat untuk menggantikan Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno yang diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.
Menurut Neta, kelemahan kinerja Jodie selama di Lampung akan terbawa di Jawa Barat. Padahal, kondisi keamanan di Jawa Barat akan lebih rentan daripada Lampung karena akan memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah pada Februari 2013.
"Jika Kapolda Lampung tetap dipaksakan menjadi Kapolda Jawa Barat, dikhawatirkan tidak mampu mengantisipasi situasi, mengingat dia tidak mampu mengendalikan kerusuhan di Lampung Selatan," ucap Neta.
Dalam telegram mutasi Kapolri disebutkan, Kapolda Jabar Irjen Putut menggantikan Kapolda Metro Jaya Irjen Untung Suharsono Radjab. Lalu, Untung ditempatkan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat Markas Besar Polri karena memasuki persiapan pensiun. Sedangkan Putut digantikan oleh Kapolda Lampung Brigjen Jodie. Adapun jabatan yang ditinggalkan Jodie akan diisi oleh Brigjen Heru Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Politik Hukum Keamanan dan Pati Pelayanan Masyarakat Mabes Polri.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR
Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung
Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR