TEMPO.CO,Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur Sirmadji Tjondropragolo membantah pengerahan massa partai ke sidang gugatan PDI Perjuangan Kota Batu terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat sebagai bentuk tekanan terhadap pengadilan.
PDI Perjuangan Batu menggugat KPU Batu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan itu menyusul dicoretnya Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mencalonkan diri kembali sebagai calon wali kota Kota Batu.
Dalam dua kali sidang di PTUN, ratusan massa, baik yang beratribut partai maupun tidak, selalu memenuhi PTUN Surabaya. "Tidak ada presure mem-presure. Kami tidak ingin mem-presure, tapi juga tidak suka dipresure," kata Sirmadji yang ikut hadir dalam sidang kedua, Kamis, 30 Agustus 2012.
Sirmadji menilai, Eddy Rumpoko yang diusung partainya telah dizalimi oleh KPU Batu. Karena itu, kata Sirmadji, demi menghormati hukum, PDI Perjuangan menempuh jalur pengadilan untuk menggugat keputusan KPU Batu tersebut. "Kami mengawal demokrasi, nawaitunya menegakkan hukum," ujar Sirmadji.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, Togar Manahan Nero menambahkan, massa yang ikut datang ke pengadilan merupakan masyarakat Batu yang ikut merasakan dampak positif dari kepemimpinan Eddy. Mereka, kata Togar, adalah orang-orang yang berharap agar pengadilan membatalkan keputusan KPU Batu. "Mereka mengawal proses persidangan," kata Togar yang juga pernah menjadi pengurus PSSI di era kepemimpinan Nurdin Halid.
Menurut Togar, dasar hukum yang dipakai KPU Batu menganulir Eddy karena tak dapat menyerahkan syarat ijazah Sekolah Menengah Pertama adalah lemah. Sebab selain penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menghentikan kasus ijazah palsu Eddy, pada saat mencalonkan diri sebagai wali kota lima tahun lalu Eddy juga memakai dokumen yang sama.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Esau Ngefak mendengarkan jawaban tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Junus Susanto. Junus tetap berkukuh bahwa keputusan kliennya tidak meloloskan Eddy telah sesuai prosedur. Selanjutnya kuasa hukum penggugat menyerahkan barang bukti berupa dokumen ke majelis hakim untuk diuji.
KUKUH S WIBOWO