Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Ancam Eksekusi Paksa Wali Kota Bekasi

image-gnews
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Mochtar Mochammad. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengeksekusi paksa Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Muhamad jika berkukuh menolak dieksekusi pada Kamis, 15 Maret 2012, ini. ”Kalau hari ini tidak datang, kami akan kirimkan panggilan berikutnya. Saya kira sudah ada upaya memaksa,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Kamis, 15 Maret 2012.

Menurut Johan, KPK dapat saja langsung melakukan eksekusi tanpa perlu mengirim surat. Namun, kata Johan, ”Kami menghormatinya dengan mengirim surat, agar dia bersiap-siap.”

Mochtar divonis bebas pada kasus korupsi APBD 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pada 7 Maret 2012 mengabulkan kasasi jaksa dengan membatalkan putusan Pengadilan Bandung. Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

Mochtar disebut terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut. Mochtar dijerat empat kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan , dan penyalahgunaan anggaran makan-minum. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,5 miliar.

Atas putusan kasasi tersebut KPK sedianya mengeksekusi Mochtar pada Kamis ini. KPK sudah mengirim surat eksekusi pada Rabu kemarin. Dalam suratnya tersebut KPK meminta Mochtar mendatangi kantor KPK pagi ini. Namun hingga siang ini Mochtar tak kunjung datang ke KPK.

Sirra Prayuna, pengacara Mochtar, mengatakan kliennya bukan menolak dieksekusi. Namun eksekusi oleh KPK tersebut dianggapnya telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Soalnya, kata Sirra, eksekusi seharusnya dilakukan ketika kubu terdakwa telah menerima putusan kasasi dari panitera pengadilan negeri tempat perkara tersebut divonis pertama kali. ”Bukan menolak, kami justru akan menyerahkan diri ke KPK kalau memang sudah menerima salinan putusan tersebut," kata Sirra Prayuna di kantor KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sirra mengatakan kliennya siap menjalankan eksekusi KPK atas putusan kasasi MA dalam perkara korupsi APBD Kota Bekasi itu. Menurut Sirra, Mochtar ataupun tim pengacara sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan itu. ”Kami dari tim juga sudah mengecek ke Pengadilan Tipikor Bandung, juga belum ada salinan itu,” ujar dia. Dia juga menganggap KPK tidak memiliki dasar dalam melakukan eksekusi paksa.

Adapun Johan yang dimintai konfirmasi mengatakan KPK tetap berwenang mengeksekusi putusan MA tersebut. "Siapa bilang KPK tidak berwenang. KPK berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan MA," katanya. Johan juga mengatakan KPK sudah mendapatkan petikan putusan kasasi dari MA beberapa hari lalu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi

3 jam lalu

Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Bantah Pengaruhi Saksi

Febri Diansyah membantah pernah mempengaruhi saksi kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo cs.


KPK Periksa Mahasiswa yang Diduga Sembunyikan Harun Masiku

3 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Mahasiswa yang Diduga Sembunyikan Harun Masiku

KPK kembali memeriksa seorang mahasiswa dalam upaya pencarian buronan Harun Masiku.


3 Tahun Lalu TWK Lemahkan KPK, Gugurnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

4 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
3 Tahun Lalu TWK Lemahkan KPK, Gugurnya Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya

Ini kronologi TWK hingga tersingkirnya 75 pegawai KPK berintegritas, seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, hingga raja OTT Harun Al Rasyid


2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui Plus Uang Pengganti Rp 15,4 Miliar

5 jam lalu

Dua orang anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) dan Febrian, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yulmanizar dan Febrian dalam pengembangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka salah satunya Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Angin Prayitno Aji. TEMPO/Imam Sukamto
2 Eks Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui Plus Uang Pengganti Rp 15,4 Miliar

Dua eks anak buah Angin Prayitno Aji di Ditjen Pajak mendapatkan vonis 4 tahun penjara. Selain itu mereka juga harus mengganti uang miliaran rupiah


Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Cs, Febri Diansyah Mengaku DIbayar Miliaran Rupiah

6 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Cs, Febri Diansyah Mengaku DIbayar Miliaran Rupiah

Febri Diansyah mengaku mendapatkan bayaran miliaran rupiah untuk menjadi penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo cs.


Saksi: KPK Temukan Uang hingga Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo

9 jam lalu

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saksi: KPK Temukan Uang hingga Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo membenarkan KPK menyita uang hingga senjata api saat melakukan penggeledahan


Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

9 jam lalu

Sketsa18 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK, karya Andre Dedy Nainggolan. dok. Andre Dedy Nainggolan.
Gonjang-ganjing 75 Pegawai KPK Dinyatakan Tak Lulus TWK Tiga Tahun Lalu, Termasuk Novel Baswedan

KPK terus mengalami pelemahan. Mulai Revisi UU KPK, munculnya TWK singkirkan pegawai KPK, hingga mau disatukan dengan Ombudsman


KPK Masih Susun Memori Banding Putusan Sela Gazalba Saleh

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Masih Susun Memori Banding Putusan Sela Gazalba Saleh

KPK sedang menyusun memori perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh.


Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap bagi Lukas Enembe Meninggal, KPK Segera Bahas Status Hukum Piton Enumbi

Piton Enumbi, pemilik PT Melonesia Mulia yang menjadi tersangka penyuap Lukas Enembe, meninggal di RS Provita Jayapura.


Profil Arif Satria Rektor IPB yang Menjadi Wakil Ketua Pansel KPK

12 jam lalu

Arif Satria terpilih sebagai rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) periode 2017-2022. Dalam masa jabatan tersebut, Arif juga menjabat sebagai Plt. Komisaris Utama anak perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara III, resmi diangkat menjadi Komisaris Utama pada 18 juli 2018. Namun, pada awal Maret 2020 Menteri BUMN memutuskan mengganti Arif dari jabatan komisaris utama. Facebook
Profil Arif Satria Rektor IPB yang Menjadi Wakil Ketua Pansel KPK

Rektor IPB Arif Satria diangkat menjadi Wakil Ketua Pansel KPK. Simak profilnya yang mengawali karier sebagai akademisi, apa profesi lainnya?