TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengatakan alasannya menjadi kuasa hukum bagi 10 terpidana koruptor adalah atas nama keadilan. "Saya bukan membela koruptor, tapi membela orang yang dizalimi penguasa," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 8 Maret 2012.
Yusril membantu memenangkan gugatan tujuh orang terpidana atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu, 7 Maret 2012 kemarin. (Baca juga: Sejumlah Narapidana Korupsi Segera Bebas )
Mereka adalah tiga terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Lalu dua orang terpidana korupsi proyek pembangunan PLTU Sampit, Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto Legowo. Juga, terpidana kasus korupsi pengadaan alat latihan kerja untuk sejumlah balai latihan kerja di Indonesia dan H. Ibrahim, SH, terpidana korupsi Puskesmas Keliling (Puskel) Natuna. (Baca: SK Menteri Amir Dicabut, 7 Koruptor Bebas)
Tiga terpidana lain yang sedang menjalani sidang di Pengadilan TUN adalah Arthur Pelupessy, Mohamad Taufik, dan Wawan Hermawan. Ketiganya melakukan korupsi di masing-masing daerah, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. Vonis untuk mereka akan jatuh pekan depan.
Majelis hakim yang dipimpin Bambang Heriyanto mengabulkan seluruh gugatan. Majelis juga memerintahkan agar obyek sengketa, yakni tiga buah SK pembatalan remisi terhadap tujuh terpidana itu digugurkan. Artinya, ketujuhnya bisa langsung menghirup udara bebas menyusul keputusan pengadilan yang digelar di Pulo Gebang, Jakarta Timur, itu.
Atas kemenangan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengucapkan selamat, termasuk kepada Yusril sebagai kuasa hukum untuk 10 terpidana. "Saya ucapkan selamat karena telah bebaskan koruptor," ujarnya, Rabu, 7 Maret 2012 kemarin. (Baca juga: Pengamat: Kenapa Menteri Amir Tak Ajukan Banding? dan Bambang Desak Menteri Amir dan Denny Mundur )
Menanggapi ini, Yusril berkomentar ucapan selamat itu tidak kesatria karena bernada memojokkan. Yusril menganggap perbuatannya didasarkan asas keadilan. "Jelas tak adil karena keputusan diambil tak sesuai undang-undang," ujarnya. Menurut dia, keputusan hakim turut mendukung argumentasinya tersebut.
Yusril membela diri dengan memberi contoh gara-gara pernah membela 300-an orang eks Mahid di Eropa, ia lalu juga dituduh membela PKI. "Padahal, saya orang Masyumi, musuh utama komunisme," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait:
SK Menteri Amir Dicabut, 7 Koruptor Bebas
Pengamat: Kenapa Menteri Amir Tak Ajukan Banding?
Sejumlah Narapidana Korupsi Segera Bebas
Bambang Desak Menteri Amir dan Denny Mundur
Remisi Koruptor, DPR Seperti Jilat Ludah Sendiri
Interpelasi Soal Remisi Didukung 86 Legislator
Interpelasi Remisi Koruptor Dibawa ke Paripurna
Nunun Pun Mengepel Toilet Pengadilan
Curhat, Hakim Tegur Hotman Paris
Protes Hakim, Hotman Diusir dari Ruang Sidang
Pelukan dengan Nazar, Polisi Ini Dicopot KPK