TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi menyiapkan sejumlah "peluru" untuk menjerat John Refra alias John Kei, tersangka pembunuhan mantan Direktur Power Steel Mandiri, Tan Harry Tantono, 45 tahun. John dibidik dengan pasal sangkaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan narkotik.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan penyidik kepolisian sudah menyertakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana untuk lelaki kelahiran Pulau Kei, Tual, Maluku Tenggara, itu. Namun Rikwanto enggan menjelaskan temuan apa yang membuat penyidik yakin menyertakan pasal pembunuhan berencana itu.
"Kami melihat seluruh rangkaian, mulai pemesanan kamar hingga terjadi pembunuhan," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 20 Februari 2012. Yang jelas, kata dia, John berada di kamar tempat pembunuhan Tan Harry yang terjadi pada Januari lalu itu. "Polisi sedang mengusut peran John, apakah sebagai perencana atau sekadar turut serta."
Rikwanto mengatakan John datang ke Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu, dan bertemu dengan korban. Sebelum pembunuhan terjadi, John dan Tan Harry sempat bercakap-cakap di sofa kamar 2701 yang disewa atas nama John. Di kamar itu, setidaknya ada dua rekan John yang juga punya masalah dengan Tan Harry.
Pengacara John, Tofik Chandra, membantah cerita polisi. Dia mengatakan kliennya hanya ingin memberi ucapan selamat Imlek. "Bung John belum sempat ucapkan selamat Imlek kepada Tan Harry," katanya.
Menurut Tofik, pertemuan kliennya dengan Tan di kamar 2701 terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Dua jam kemudian, atau pukul 22.30, datang sebelas anak buah John dan masuk ke kamar. John kemudian keluar dari kamar dan turun menggunakan lift.
CCTV merekam anak buah John berhamburan ke luar kamar dengan tangan bersimbah darah setengah jam setelah berada di kamar John. Satu di antaranya bernama Candra.
Juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan Candra sudah diamankan polisi karena diduga berperan dalam pembunuhan Tan. Polisi akan membidiknya dengan pembunuhan berencana terhadap korban.
Selain dugaan pembunuhan berencana, John disangka menggunakan narkotik. Menurut Saud, ketika ditangkap pada Jumat lalu, John sedang berpesta sabu-sabu dengan aktris Alba Fuad di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. "Hasil tes urine John Kei positif menggunakan narkotik," ujar Saud di kantornya kemarin. Kasus ini, kata dia, sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Tuduhan ini dibantah penasihat hukum John, Djamaludin Koedoeboen. "Saya sudah bertemu dengan John dan dia membantah menggunakan narkoba seperti yang dikatakan polisi," ujarnya kemarin. Djamal mengaku belum mengetahui hasil uji urine yang dilakukan kepolisian. Kliennya, kata dia, mengaku tidak mengetahui ada sabu-sabu di kamar hotel yang ditempati. "Mungkin memang ada sabu, tapi John tidak mengetahui."
Djamal menyatakan pihaknya akan membantah tuduhan ini di persidangan. Pertemuan John dengan Alba, kata Djamal, tak ada hubungannya dengan narkotik.
Kliennya menemui Alba untuk urusan telepon seluler. Alba membantu John memperbaiki ponsel kliennya di Singapura. Ponsel itu dititipkan kepada Alba tahun lalu. "Itu bukan pesta (sabu), Alba mengembalikan handphone John," ujar Djamal.
ANANDA BADUDU | FRANSISCO ROSARIANS | ENDRI K
Berita lain:
Alasan Polisi Jerat John Kei Pasal Pembunuhan
Positif Nyabu, Alba Fuad Ditahan
John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan dan Narkotik
Polisi: John Kei Bertemu Bos Sanex di Hotel
Gula Darah Turun, John Kei Masih Trauma
Wawancara John Kei: Saya Suka Kelahi, Bukan Preman