TEMPO.CO, Jakarta - Aturan kependudukan mengatur setiap penduduk hanya boleh memiliki satu kartu tanda penduduk (KTP). Namun ternyata hal ini tidak berlaku bagi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Sutarman.
Di hadapan pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu seluruh Indonesia, Sutarman mengaku punya lebih dari satu KTP. "KTP saya ada tiga," ujar dia dalam seminar Evaluasi Pemilihan Umum Kepala Daerah, di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.
Pernyataan itu terlontar saat Sutarman membeberkan salah satu penyebab meningkatnya kecurangan dalam pemilu. Dia menyebutkan pemerintah daerah masih lemah dalam mendata penduduk sehingga masih banyak penduduk yang memiliki KTP ganda. "Untungnya saya tidak ikut memilih," ujar dia.
Sutarman mengaku mendapatkan ketiga KTP itu di daerah berbeda karena harus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Hingga kini, dia melanjutkan, ketiga KTP itu masih berlaku dan bisa digunakan.
Dalam hubungannya dengan pelaksanaan pemilukada, persoalan KTP ini masih dianggap menjadi masalah utama pemicu sengketa. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. menyebutkan bahwa masih amburadul dan tidak akuratnya daftar pemilih tetap (DPT) berkontribusi besar melemahkan partisipasi masyarakat.
Meski tidak menampik memiliki KTP ganda, Sutarman berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan pendataan penduduk. Termasuk segera merampungkan pengaturan nomor induk kependudukan untuk menghapuskan adanya KTP ganda.
IRA GUSLINA