TEMPO Interaktif, Tenggarong - Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas mangkir dari panggilan pertama Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 5 Desember 2011. Ia dipanggil sebagai saksi kasus runtuhnya Jembatan Tenggarong.
Polisi hanya memeriksa dua karyawan PT Bukaka, M. Syahrial Fahrurrozi dan Hendra. Keduanya didampingi tiga penasihat hukum yang diketuai Ali Abas dari legal company PT Bukaka Teknik Utama.
Pemeriksaan di ruang Unit 3 Pidana Korupsi Polres Kutai Kartanegara dimulai sekitar pukul 12.00 WITA. Tak tampak Sofiah Balfas di antara lima orang yang diperiksa.
Kepada wartawan, Ali Abas menyatakan Sofiah Balfas belum bisa hadir untuk pemeriksaan kali ini. "Pemeriksaan belum masalah konstruksi, baru mengenai proses tender dan job description internal perusahaan. Ibu Sofiah belum diperiksa," ujarnya, Senin.
Dalam pemeriksaan kali ini, Ali mengaku membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan karyawan yang terlibat proyek. Ia menjelaskan dokumen yang diberikan kepada polisi menyangkut latar belakang keilmuan karyawan Bukaka.
Sofiah Balfas adalah Direktur PT Bukaka Teknik Utama. Dalam proyek pemeliharaan jembatan, Sofiah menandatangani dokumen kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara. Total anggaran proyek pemeliharaan mencapai Rp 2,7 miliar.
Jembatan Kartanegara di Tenggarong runtuh pada Sabtu, 26 November 2011. Sebanyak 21 orang telah ditemukan dalam keadaan meninggal dan 16 orang lainnya masih dalam daftar orang hilang.
FIRMAN HIDAYAT