TEMPO Interaktif, Makassar - Seorang keluarga korban pembunuhan, Ahmad alias Botak, menjadi korban pengeroyokan petugas kejaksaan dan kepolisian di koridor kantor Kejaksaan Negeri Makassar siang tadi. Akibatnya, kepala korban robek terkena pentungan hingga pingsan. Pemukulan itu memicu reaksi dari puluhan keluarga korban yang rata-rata didominasi perempuan.
Informasi yang dihimpun Tempo menyebutkan pemukulan itu bermula saat keluarga korban nekat menuju ruang tahanan tempat terdakwa dititip usai menjalani sidang lanjutan. Niat mereka berusaha dihalangi polisi dan petugas kejaksaan yang bertugas.
Seorang keluarga korban bernama Anisa yang terus memaksa menemui terdakwa ditampar seorang polisi. Tidak terima dengan tindakan itu, anak Anisa bernama Ahmad berusaha melawan polisi.
Ulah Ahmad berusaha diredam petugas kejaksaan, namun yang bersangkutan tidak mau tenang. Tak ayal seorang petugas bernama Abd Rahman lalu memukul Ahmad dengan pentungan. "Kepalanya terus dipukul dan diseret petugas sampai pingsan," kata seorang saksi mata bernama Hilda.
Hilda mengatakan Ahmad melawan petugas karena tidak tega melihat ibunya ditempeleng. Kericuhan pun tidak dapat dihindari. Petugas lalu mengevakuasi korban ke dalam ruangan, tapi pihak keluarga terus menghalangi. Aksi saling dorong terjadi di sepanjang koridor kantor kejaksaan.
Pantauan Tempo, insiden itu mengakibatkan dua kaca jendela kantor kejaksaan pecah. Kericuhan kian meningkat setelah petugas tidak mau melepas korban. "Kami tidak terima dengan tindakan petugas. Mereka harus bertanggung-jawab karena telah memukul anak saya," kata Anisa.
Petugas baru melepas korban setelah pihak keluarga terus mendesak. Dalam kondisi pingsan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pelamonia. Selain itu, beberapa keluarga korban langsung menuju ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk melaporkan pemukulan itu.
Juru Bicara Kejaksaan Makassar, Muhammad Syahran Rauf, menepis adanya pemukulan yang mengakibatkan korban terluka. Menurut dia, luka itu dialami karena adanya benturan. "Informasi yang kami himpun luka korban karena terbentur, bukan karena dianiaya," kata Syahran.
Syahran yang juga selaku Kepala Seksi Intelijen itu mengatakan insiden ini terjadi setelah keluarga korban tidak pernah merasa puas dengan proses sidang yang sementara berlangsung. Keluarga dilarang untuk melihat terdakwa lantaran tidak ada kepentingan yang signifikan.
Kericuhan di kejaksaan yang dilakukan keluarga korban bukan kali ini terjadi. Terhitung, dua kali sidang kasus tersebut selalu diwarnai dengan insiden.
Dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang dijerat pembunuhan. Mereka adalah Rizal alias Ical, Nawir, Rahman Wahyu, Risaldi alias Risal, dan Elli. Mereka didakwa melakukan pembunuhan terhadap Zainal, 31 tahun.
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Arifuddin Sakka menghadirkan kelima terdakwa untuk saling bersaksi. Usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Siswandriyono, keluarga berusaha mengejar tersangka dan berusaha dihalangi petugas dibantu polisi yang bertugas di kejaksaan.
ABDUL RAHMAN