"Ada sejumlah pengusaha yang berniat memasukkan bentor di Kota Palopo. Saya tegaskan, Dinas Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin operasinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Palopo Nursalam kepada Tempo kemarin.
Ia beralasan desain konstruksi bentor tidak memenuhi unsur keamanan dan membahayakan penumpang. Izin bisa saja diberikan jika standar keamanan bentor yang beroperasi telah diuji coba oleh perusahaan yang mengeluarkan bentor dan dinyatakan layak sebagai kendaraan transportasi.
Berdasarkan pantauan Tempo, saat ini sudah mulai terlihat satu-dua kendaraan bentor yang beroperasi di Kota Palopo. Mereka mengambil penumpang di daerah pinggiran dan kompleks-kompleks perumahan di dalam kota.
Nursalam mengatakan pihaknya sudah menurunkan petugas untuk mencegah operasi ilegal bentor tersebut. "Beberapa di antaranya kami tahan dan langsung dibongkar menggunakan gergaji mesin. Kami tidak ingin kendaraan ini menjadi polemik seperti di daerah lain," ia menegaskan.
Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palopo mengaku siap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mencegah beroperasinya bentor. Adapun tiga kabupaten lainnya di tanah Luwu, yakni Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwu, sejauh ini belum ditemukan adanya bentor yang beroperasi.
Awal bulan lalu, Pemerintah Kota Makassar memberi izin operasi bagi bentor di empat kecamatan, yaitu Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, dan Tamalate. Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat itu mengatakan kebijakan perluasan wilayah operasi bentor ini dilakukan mengingat wilayah Kecamatan Tamalate sulit diakses oleh angkutan lain, seperti becak dan angkutan kota (pete-pete). "Wilayah Tamalate, khususnya di sekitar tanjung, membutuhkan angkutan bentor," kata Ilham.
| MUHAMMAD ADNAN HUSAIN