TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Komisi Etik dan Profesi Mabes Polri memutus Brigadir Jenderal Edmon Ilyas, telah melakukan perbuatan tercela. Karenanya, eks Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri ini dijatuhi sanksi tak lagi difungsikan di jabatan reserse.
" Brigjen Edmon juga diminta meminta maaf ke institusi polisi. Dan tadi sudah disampaikan langsung di hadapan pimpinan sidang," kata Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kepala Divisi Penerangan Umum Polri, Senin 28 Februari 2011 siang.
Sidang pembacaan putusan digelar secara tertutup di Mabes pada siang ini. Edmon disidang etik dalam kasus pemeriksaan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Kata Boy, hakim di sidang etik menyebut Edmon melakukan perbuatan tercela karena tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan anak buahnya di jajaran penyidik.
"(Yaitu) tidak melaporkan jika pertemuan (penyidik) di kafe dan mal," ujar Boy.
Adapun pembacaan putusan Radja Erisman dalam kasus yang sama, belum dijadwalkan. "Dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Rusman Paraqbueq