“Tentu Yusril akan kami panggil lagi. Karena kan saat kami panggil kemarin, dia masih belum mau jawab pertanyaan penyidik,” kata Babul, saat dihubungi Tempo..
Karena menganggap Hendarman Supandji ilegal sebagai Jaksa Agung, Yusril memang emoh kooperatif pada tim penyidik Kejagung. Ia baru akan menjawab pertanyaan mengenai substansi Sisminbakum, jika Kejagung dipimpin oleh Jaksa Agung baru.
Yusril melalui kuasa hukumnya, menyatakan bersedia menjawab pertanyaan penyidik jika dirinya dipanggil lagi oleh Kejagung. “Dia akan jawab substansi Sisminbakum. Tapi masalahnya, Pak Yusril dipanggil lagi atau tidak? Kan tidak bisa kalau ujug-ujug (tiba-tiba) datang,” kata pengacara Yusril, Maqdir Ismail, kemarin.
Babul sendiri belum bisa memastikan kapan pihaknya akan kembali memanggil Yusril. “Belum tahu kapan Yusril kami panggil lagi. Sedang dijadwalkan,” ujarnya.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, karena dianggap berperan dalam perencanaan dan perjanjian kerjasama antara Departemen Kehakiman dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Proyek Sisminbakum, oleh Mahkamah Agung disebut merugikan negara Rp 378 miliar.
Isma Savitri