TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penggelapan dana wajib pajak senilai Rp 28 miliar. Tersangka merupakan penyidik dalam kasus tersebut.
"Kami telah menetapkan AKP S sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, Kamis (1/4).
Namun, menurut Sulistyo, belum dilakukan penahanan terhadap AKP S, sebab dia menunggu giliran dalam pemeriksaan kembali. "Pemeriksa terbatas dan yang diperiksa juga harus digilir. Tunggu saja perkembangannya," katanya.
Dia juga menegaskan, dalam memberikan informasi terhadap khalayak, informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak seluruhnya harus dipublikasikan. "Ini yang harus kami tekankan," ujarnya.
Dengan bertambahnya tersangka, berarti Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana wajib pajak senilai Rp 28 miliar. Kelima tersangka adalah Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Kompol A, Haposan Hutagalung, dan AKP S.
SUTJI DECILYA