“Saya sepakat, apapun istilahnya. Bisa oversight body atau Komisi Etik independen untuk memperkuat pengawasan pada KPK. Usulan ini harus kita dorong,” kata Koordinator ICW Danang Widoyoko saat dihubungi Tempo, Rabu (10/3).
Sebelumnya, Mas Achmad, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas KPK, mengusulkan perlunya KPK membentuk semacam oversight body. “Tugas lembaga ini adalah menjadi back up unit pengawasan internal KPK dan menjaga sistem integritas di KPK,” katanya kepada Tempo, Rabu (10/3).
Selama ini, Danang melanjutkan, jika ada laporan soal dugaan makelar kasus yang meminjam nama KPK, atau ada ketidakpuasan warga karena laporannya tidak ditindaklanjuti KPK, yang berbicara adalah juru bicara KPK. “Itu tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendongkrak kredibilitas KPK terkait adanya dugaan makelar di sana,” kata Danang, “Berbeda halnya jika yang berbicara adalah personil dari Komisi Etik.”
Masih menurut Danang, kepercayaan publik juga besar jika Komisi Etik yang berbicara seandainya ada kasus-kasus yang tak bisa ditangani KPK. Hal itu bisa saja terjadi lantaran KPK sudah terlalu banyak menangani perkara.
Selama ini, ia melanjutkan, banyak kasus yang mandek atau tidak ditindaklanjuti oleh KPK tanpa ada kejelasan. Hal itulah yang dinilai Danang membuka peluang munculnya makelar kasus di sana. “Jika ada Komisi Etik, maka mereka bisa mengatakan bahwa kasus A tidak bisa ditangani KPK dengan asalan tertentu, dan kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Danang, “Dengan cari itu, maka tidak ada kasus yang lamban penanganannya sehingga membuka peluang munculnya makelar kasus.”
DWI WIYANA