TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin menyatakan KPK menemukan dugaan penyimpangan dalam pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia ke Bank Century. Tapi Jasin enggan menjelaskan penyimpangan yang dimaksud.
“Apakah penyimpangan tersebut terdapat fakta hukum yang mengarah adanya unsur pidana perbankan, pidana umum, atau pidana korupsi, itu sedang dikaji,” kata Jasin dalam pesan singkatnya, hari ini.
Menurut Jasin, temuan penyimpangan tersebut berdasarkan paparan tim penyelidik kepada pimpinan KPK dalam gelar perkara atau ekspose pada Jumat lalu. Gelar perkara tersebut, kata dia, khusus menyorot fasilitas pendanaan jangka pendek.
Jasin menjelaskan, KPK belum menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penalangan dana atau bailout Century oleh pemerintah. Soal bailout, kata dia, akan dibahas dalam gelar perkara berikutnya. “Jadi belum tahu ada penyimpangan atau tidak,” ujarnya.
ANTON SEPTIAN