Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membangkang, Kabupaten/Kota Pasuruan Diadukan ke Menteri

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo melaporkan pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan ke Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, dua pemerintahan ini dianggap membangkang karena menolak diperiksa Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ini pemeriksaan rutin. Saya heran mengapa mereka menolak?," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kemarin. Pemeriksaan rutin itu meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya dua daerah ini yang menolak diperiksa.

Penolakan itu, menurut Saifullah, bisa dikategorikan tidak mendukung penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia mengatakan pengawasan ini untuk mendeteksi masalah yang dihadapi kota/kabupaten. "Kami akan membantu jika ada masalah, tidak perlu ada kecurigaan tentang pemeriksaan rutin ini," kata dia.

Pengawasan ini, Saifullah menambahkan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa inspektorat harus melakukan pengawasan di tiap daerah.

Ia meminta agar kedua daerah tidak ngotot menolak untuk diperiksa oleh inspektorat provinsi. "Tapi kita akan terus melakukan koordinasi agar mereka bersedia diperiksa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Saifullah Yusuf, penolakan Kota dan Kabupaten Pasuruan dituangkan dalam surat penolakan yang isinya menolak menandatangani berita acara kesepakatan rancangan program kerja pengawasan tahunan (RKPT) 2009.

Surat tersebut  ditandatangani  Sekretaris Kota Pasuruan Setiyono dan Sekretaris Kabupaten Pasuruan Mahmud Rief. Alasan yang dikemukakan sama: pengawasan dilakukan oleh inspektorat kabupaten dan kota sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, disebutkan bahwa inspektorat provinsi melakukan pengawasan pada satuan kerja yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Inspektorat kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan pada satuan kerja yang didanai oleh APBD kabupaten/kota.

DINI MAWUNTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Review Film Kingdom of the Planet of the Apes: Fiksi Klan Kera yang Menyeret Banyak Makna

1 menit lalu

Poster film Kingdom of the Planet of the Apes. Foto: Istimewa.
Review Film Kingdom of the Planet of the Apes: Fiksi Klan Kera yang Menyeret Banyak Makna

Kingdom of the Planet of the Apes ini juga menyeret makna-makna yang juga membuat penonton terenyuh.


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

3 menit lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

8 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

15 menit lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini melantik sebanyak 410 wisudawan dan wisudawati Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) di Bandung, Antara/HO-Kemensos
Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.


3 Hal yang Dilakukan Luna Maya Sebelum Syuting Serial Main Api

21 menit lalu

Luna Maya menghadiri konferensi pers dimulainya proses syuting WeTV Original Main Api, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Marvela
3 Hal yang Dilakukan Luna Maya Sebelum Syuting Serial Main Api

Persiapan Luna Maya untuk syuting serial Main Api yang akan menampilkan beberapa adegan dewasa.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Apindo: Industri Padat Karya Makin Sulit

22 menit lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Apindo: Industri Padat Karya Makin Sulit

Perusahaan BATA resmi tutup di Purwakarta, Jawa Barat setelah laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

27 menit lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

28 menit lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

30 menit lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

31 menit lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka suara soal isu dirinya yang akan jadi menteri keuangan dalam kabinet pemerintahan baru