TEMPO Interaktif, Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo melaporkan pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan ke Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, dua pemerintahan ini dianggap membangkang karena menolak diperiksa Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Ini pemeriksaan rutin. Saya heran mengapa mereka menolak?," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kemarin. Pemeriksaan rutin itu meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya dua daerah ini yang menolak diperiksa.
Penolakan itu, menurut Saifullah, bisa dikategorikan tidak mendukung penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia mengatakan pengawasan ini untuk mendeteksi masalah yang dihadapi kota/kabupaten. "Kami akan membantu jika ada masalah, tidak perlu ada kecurigaan tentang pemeriksaan rutin ini," kata dia.
Pengawasan ini, Saifullah menambahkan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa inspektorat harus melakukan pengawasan di tiap daerah.
Ia meminta agar kedua daerah tidak ngotot menolak untuk diperiksa oleh inspektorat provinsi. "Tapi kita akan terus melakukan koordinasi agar mereka bersedia diperiksa," kata dia.
Menurut Saifullah Yusuf, penolakan Kota dan Kabupaten Pasuruan dituangkan dalam surat penolakan yang isinya menolak menandatangani berita acara kesepakatan rancangan program kerja pengawasan tahunan (RKPT) 2009.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kota Pasuruan Setiyono dan Sekretaris Kabupaten Pasuruan Mahmud Rief. Alasan yang dikemukakan sama: pengawasan dilakukan oleh inspektorat kabupaten dan kota sendiri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, disebutkan bahwa inspektorat provinsi melakukan pengawasan pada satuan kerja yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Inspektorat kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan pada satuan kerja yang didanai oleh APBD kabupaten/kota.
DINI MAWUNTYAS