Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPA: Reformasi Struktur Penguasaan Tanah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengusulkan agar reformasi struktur penguasaan tanah menjadi prioritas utama untuk dilaksanakan pemerintah dan DPR. Menurut Deputi Advokasi Kebijakan KPA, Usep Setiawan, program sertifikasi tanah yang sedang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional tidak akan menjawab masalah utama di bidang pertanahan yang sedang dihadapi masyarakat. "Persoalan agraria di negara ini jelas tidak bisa diselesaikan dengan proyek sertifikasi tanah," kata Usep saat dihubungi kemarin. Dia menjelaskan, KPA sejak 1995 sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan reformasi struktur penguasaan tanah. Agendanya, menurut dia, adalah distribusi penguasaan tanah yang selama ini timpang di masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR dengan Badan Pertanahan Nasional pada 5 Februari 2004, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lutfi Nasution mengungkapkan, dari 85 juta bidang tanah di negara ini, baru sekitar 30 persen yang memiliki sertifikat tanah. Dia juga membeberkan soal ketimpangan penguasaan tanah yang sulit diatasi, terutama di perkotaan. Alasannya, menurut Lutfi, tidak ada peraturan yang mengatur soal pembatasan kepemilikan tanah di perkotaan (Koran Tempo, 6 Februari 2004). Dengan adanya program sertifikasi tanah, menurut Usep, hanya akan menghambat agenda distribusi penguasaan tanah. "Bukan kami menolak sertifikasi," katanya. Pasalnya, kata Usep, proyek sertifikasi yang dibiayai oleh Bank Dunia itu bertujuan memberikan legalitas terhadap struktur tanah yang ada selama ini. Artinya, ketimpangan penguasaan tanah dikukuhkan lewat sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. Para pemilik ratusan hingga ribuan meter persegi tanah diuntungkan dengan sertifikasi tanah. Sementara itu, rakyat kecil, terutama masyarakat pedesaan, yang selama ini tidak memiliki sertifikat tanah dirugikan. Dalam masyarakat kita, papar Usep, sebagian besar masyarakat masih asing dengan sertifikat. Namun, bukan berarti mereka tidak punya prosedur untuk mempertegas bentuk-bentuk kepemilikan tanahnya. Ironisnya, sistem kepemilikan tanah masyarakat tradisional justru tidak diakomodasi oleh sistem hukum nasional. "Harusnya pemerintah menghormati pluralisme instrumen legalitas kepemilikan tanah," ujarnya. Persoalan-persoalan pertanahan ini pun berujung pada terjadinya konflik pertanahan di berbagai daerah. Sejak Orde Baru hingga saat ini, menurut Usep, konflik bukannya menyusut jumlahnya, melainkan meningkat, baik jumlah maupun intensitas kekerasan dalam konflik itu. KPA mencatat, hingga September 2002 terjadi sekitar 1.920 kasus pertanahan di 25 provinsi. KPA juga mencatat korban akibat konflik pertanahan mencapai 622.450 keluarga. Komnas HAM, yang juga menerima pengaduan kasus konflik pertanahan mencatat ribuan kasus telah dilaporkan. Dalam laporan tahunan Komnas HAM 2002 bahkan disebutkan, sejak komisi itu dibentuk pada 1993, masalah tanah dan konflik agraria yang paling banyak diadukan. Dalam laporan itu Komnas juga mengkritik sikap penyelenggara negara yang tidak pernah menjadikan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebagai dasar dalam penanganan masalah tanah. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Hamdan Zoelva pun mengakui, pengaduan tentang konflik pertanahan ke komisinya menempati urutan kedua terbanyak setelah kasus peradilan. "Ada seribu lebih kasus kami terima," ujarnya saat dihubungi kemarin. Dengan demikian, komisi lalu memutuskan untuk membentuk panitia khusus masalah pertanahan. "Sampai sekarang pansus masih bekerja dan mungkin sampai usai masa sidang belum selesai pembahasannya," ujarnya lagi. Meski ribuan kasus konflik pertanahan diterima, menurut Hamdan, DPR tidak memprioritaskan satu agenda pembahasan proses reformasi legislasi kebijakan-kebijakan di bidang pertanahan. Memang, kata dia, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 mengamanatkan pembaruan agraria dan sumber daya alam, namun menurut dia, amanat pembaruan agraria belum masuk kategori "super prioritas DPR". Maria Hasugian - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

5 menit lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

11 menit lalu

HKBN 2024 Melakukan Penanaman 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

12 menit lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

12 menit lalu

Ilustrasi Qualcomm Snapdragon X Elite. (Qualcomm)
Qualcomm Meluncurkan Snapdragon X Plus

Qualcomm merilis chip terbaru mereka bernama Snapdragon X Plus untuk performa di laptop dengan dukungan kecanggihan AI


HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

13 menit lalu

HKBN 2024, Kota Padang Kuatkan Fase Pra Bencana

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan atau korban bencana


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

14 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

18 menit lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

28 menit lalu

Ekspresi dari penjaga gawang Timnas U-23 Indonesia Ernando Ari Sutaryadi usai menepis penalti dari pesepak bola Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.


Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

31 menit lalu

Film Monster. Dok. Netflix
Ditayangkan di Netflix, Sinopsis Film Monster Bergenre Thriller

Film Indonesia bergenre thriller Monster arahan sutradara Rako Prijanto dengan penulis naskah Alim Sudio akan tayang di Netflix pada 16 Mei 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

34 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?