Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Noer Muis Tolak Putusan Pengadilan Ad Hoc

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Komandan Resort Militer 164 Wiradharma, Brigjen Mohammad Noer Muis, menolak keputusan pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Rabu (12/3). Noer Muis, menyatakan keputusan majelis hakim itu dipaksakan untuk menghukum dirinya. Tidak ada anggota TNI yang terbukti terlibat secara langsung dalam peristiwa itu. Pada beberapa hal, keputusan hakim dipaksakan untuk menghukum saya, katanya. Noer Muis didakwa atas kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur. Putusan sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua, Andriani Nurdin, lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Noer Muis sepuluh tahun penjara. Noer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Undang-undang HAM. Ia dianggap bersalah membiarkan jajaran di bawahnya tidak melakukan pengamanan yang seharusnya dalam kerusuhan yang terjadi pada tanggal 5-6 September 1999 di Kompleks Diosis Dili, kediaman Uskup Belo, dan gereja Ave Maria, Suai, Timor Timur. Peristiwa tersebut memakan korban tak kurang dari 31 orang tewas akibat tembakan, tusukan serta bacokan. Selain terdakwa, yang menolak keputusan hakim tersebut jaksa penuntut umum juga menyatakan menolak terhadap putusan sidang itu. Kami akan memikirkannya dalam waktu 7 hari, ujar jaksa penuntut umum, Widodo Supriyadi. Pengacara terdakwa, Agust Takarbobir, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim sangat dipaksakan. Oleh karena itu, dia menyatakan banding atas putusan tersebut. Mungkin dalam satu atau dua hari kami akan mengurusnya secara administratif, ujarnya saat meninggalkan sidang. (Indra Darmawan Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

12 menit lalu

Ilustrasi meningitis. Shutterstock
Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

Meningitis sering sulit didiagnosis dan bisa berkembang sangat pesat. Kalau anak-anak tidak tertolong dalam waktu 24 jam bisa meninggal


Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

14 menit lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.


Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

15 menit lalu

Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM di acara peluncuran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024. Dok. Kadin
Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

Kadin Indonesia fasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lewat lembaga mediasi baru. Layanan ini gratis bagi UMKM.


Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

18 menit lalu

Duta Besar Austria untuk Indonesia Thomas Loidl saat ditemui usai konferensi pers
Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.


Perayaan Waisak di Candi Borobudur Diprediksi Dihadiri 50.000 Pengunjung

18 menit lalu

Bhikhu berdoa bersama saat perayaan hari raya Magha Puja 2024 di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 8 Maret 2024. Hari raya Magha Puja diperingati setiap bulan purnama di bulan ketiga kalender Buddha untuk mengenang Sang Buddha saat membabarkan Dharma pentingnya umat menghindari perbuatan jahat, menambah kebajikan, kesucian hati dan pikiran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Perayaan Waisak di Candi Borobudur Diprediksi Dihadiri 50.000 Pengunjung

Perayaan Waisak di Candi Borobudur bukan sekadar wisata, melainkan mengutamakan kesakralan ibadah.


Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei

27 menit lalu

Persija Jakarta. Instagram/Persija
Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC Ikuti Turnamen Internasional di Jakarta Mulai 30 Mei

Persija Jakarta, PSIS Semarang, Selangor, dan Sabah FC akan memainkan turnamen persahabatan internasional di Jakarta, mulai 30 Mei 2024.


BMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering

27 menit lalu

Suasana danau yang tampak mengering di kawasan Kupang, NTT saat diambil dari atas Pesawat, 2 September 2015. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kekeringan di daerah ini meluas. TEMPO/Aditia Noviansyah
BMKG Ingatkan Masyarakat NTT Potensi Kebakaran Lahan Akibat Angin Kencang Kering

BMKG ingatkan masyarakat NTT soal potensi kebakaran lahan akibat angin kencang yang bersifat kering hingga 13 Mei 2024.


Rizky Febian Gelar Pengajian Menjelang Nikah, Diliputi Suasana Haru

28 menit lalu

Rizky Febian menggelar pengajian sebelum menikah dengan Mahalini, di rumah ayahnya, Sule, pada Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Instagram/@rizkyfbian
Rizky Febian Gelar Pengajian Menjelang Nikah, Diliputi Suasana Haru

Rizky Febian menangis saat pengajian menjelang pernikahannya dengan Mahalini. Dia meminta izin ke keluarga terdekat yang hadir.


Mengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?

36 menit lalu

Militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza selatan, 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Mengapa Netanyahu Menolak Gencatan Senjata dengan Hamas?

Israel menolak gencatan senjata dan melancarkan operasi di Rafah, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa perang di Gaza akan berlarut-larut.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

37 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.