Dalam keterangannya Kusnadi mengaku bingung terhadap status Badan Urusan Logistik (Bulog). Status Bulog dinilainya tidak jelas jika merujuk pada Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 340 dan 370, BUMN ataukah Departemen. "Pegawainya berstatus pegawai negeri, tapi asetnya masuk neraca aktiva tetap," kata Kusnadi dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Kusnadi menjelaskan, bahwa berdasarkan KMK No.470, asset Bulog bukan merupakan inventaris negara. Menurutnya kekayaan negara adalah asset dimiliki oleh lembaga kepemerintahan dan departemen. "Sedangkan Bulog aneh, status Bulog harus jelas. Ini dasar hukumnya tidak jelas," kata Kusnadi. Kusnadi mengaku bingung terhadap status Badan Urusan Logistik (Bulog). Status Bulog dinilainya tidak jelas jika merujuk pada Ketetapan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 340 dan 370, BUMN ataukah Departemen. "Pegawainya berstatus pegawai negeri, tapi asetnya masuk neraca aktiva tetap," kata Kusnadi dalam persidangan.
Ketika tim penasehat hukum menanyakan boleh tidaknya Bulog menyewakan gedung yang dimilikinya. Kusnandi kembali menjawab dengan kebingungannya terhadap status Bulog. Menurutnya Bulog adalah lembaga tersendiri, dengan pengelolaan keuangan yang juga sendiri. "Karena status yang tidak jelas dari Bulog, jadi Bulog semaunya sendiri. Ini bukan berarti saya menyatakan boleh-boleh saja Bulog melakukannya. Jadi susah menyatakan boleh tidaknya, boleh tidaknya itu urusan Bulog. Oleh karenanya Menpan harus menentukan status Bulog," papar Kusnadi.
Menurut Kusnadi, pengelolaan asset boleh dilakukan Bulog, kecuali tanah. Karena tanah merupakan kekayaan negara yang diatur dalam KMK No. 340 dan 370. Keluarnya izin ruilslaag oleh presiden Soeharto kala itu merupakan penyimpangan dari KMK Menkeu No. 350. Namun, jika merujuk pada pasal 4 ayat 2 UUD 1945, presiden sebagai pembina umum itu bisa saja. "Menyimpang, tapi sah-sah saja mengacu pada UUD 1945," ujar Kusnadi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Beddu Amang yang didampingi penasehat hukumnya, Amir Syamsudin, OC Kaligis dan M. Assegaf menyatakan menerima keterangan Kusnadi.
Rencananya, Jaksa akan menghadirkan seorang saksi ahli lainnya, namun berhalangan. Sebelum sidang ditutup, Fachmi meminta majelis hakim untuk menambah seorang saksi ahli. Atas permintaan JPU tersebut, tim penasehat hukum Beddu Amang merasa keberatan. Menurut mereka ditambahnya saksi ahli di luar dari berita acara. Akhirnya majelis hakim hanya memberi kesempatan kepada saksi ahli menurut berita acara. "Untuk saksi tambahan kami akan pertimbangkan," kata Mariyun.(SS.Kurniawan)