Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bob Hasan Divonis Dua Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Bob Hasan akhirnya dijatuhi hukuman selama dua tahun. Tidak hanya itu, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 15 juta dan ganti rugi sebesar Rp 14 miliar serta dijatuhi hukuman subsider tiga bulan. Demikian putusan Majelis Hakim yang diketuai Subardi SH dalam persidangan kasus korupsi pemetaan hutan oleh PT Mapindo Parama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/2) pukul 21.55.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita tiga unit mobil, yakni sebuah BMW, sebuah Toyota Kijang dan sebuah Suzuki Katana. Selain itu, juga disita dua bidang tanah. Pertama, sebidang tanah beserta bangunannya seluas 180 m persegi di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Kedua, tanah di kawasan Ceger, Jakarta Timur, seluas 79 ribu meter persegi. Seluruh aset yang disita itu merupakan aset PT Mapindo Parama. Sedangkan hasil pemetaan foto udara, dikembalikan majelis hakim ke Mapindo.

Majelis Hakim menilai, Bob sebagai pemegang saham Mapindo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai US$ 243 juta. Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Bob dinyatakan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 sub a UU No 3/1971.

Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan Departemen Kehutanan. Akibatnya, departemen itu tidak dapat mengatasi krisis kehutanan yang terjadi saat itu dengan optimal. Selain itu, Bob dinilai tidak memiliki niat mengembalikan kerugian tersebut. Bob malah menganggap negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Bob, Augustinus Hutajulu, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kita memiliki pandangan yang berbeda dengan majelis hakim dalam kasus ini.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arnold Angkouw, tampak kurang puas dengan putusan Hakim tersebut. Keputusan hakim itu jauh dibawa tuntutan JPU: delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta serta ganti rugi sebesar US$ 243 juta. “Tapi kita masih belum menentukan sikap. Nanti akan kita konsultasikan dulu ke Jaksa Agung,” kata dia.

Bob sendiri enggan berkomentar atas putusan tersebut. Raut wajahnya terlihat letih setelah delapan jam duduk di persidangan. Sedangkan, persidangan ini dikawal ketat oleh aparat keamanan dari satuan Brimob Polres Jakarta Pusat. Bob sampai saat ini masih menjalani tahanan rumah sampai ada keputusan tetap dari majelis banding. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dipamerkan Lewat iPad Pro Terbaru, Apa Saja Kehebatan Chip M4 Buatan Apple?

11 menit lalu

Chip M1 Pro dan M1 Max bikinan Apple. The Verge
Dipamerkan Lewat iPad Pro Terbaru, Apa Saja Kehebatan Chip M4 Buatan Apple?

Apple memamerkan kekuatan chip M4 melalui iPad Pro teranyar. Diklaim paling efisien dibanding semua gawai berfitur AI yang pernah ada.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

15 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


Alasan UIN Jakarta Naikkan UKT: Harga-harga di Pasar Cenderung Naik

17 menit lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Alasan UIN Jakarta Naikkan UKT: Harga-harga di Pasar Cenderung Naik

UIN Jakarta memperpanjang masa pembayaran UKT bagi mahasiswa baru hingga 10 Mei 2024.


Jadwal Proliga 2024 Kamis 9 Mei: 3 Laga Live di Palembang, Megawati Hangestri dan Jakarta BIN Berjuang Bangkit

20 menit lalu

Jakarta BIN. (PBVSI/Proliga)
Jadwal Proliga 2024 Kamis 9 Mei: 3 Laga Live di Palembang, Megawati Hangestri dan Jakarta BIN Berjuang Bangkit

Jadwal Proliga 2024 akan kembali hadir pada Kamis, 9 Mei 2024. Tiga pertandingan pekan ketiga akan hadir di GOR PSCC Palembang.


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

20 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

24 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. TEMPO/Tony Hartawan
Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.


Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Kembali Hadir di Jakarta

27 menit lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Hujan Berpotensi Kembali Hadir di Jakarta

Setelah absen beberapa lama, peringatan dini cuaca kembali diberikan BMKG untuk Jakarta pada hari ini, Kamis 9 Mei 2024.


Jadwal Final Liga Champions 2023/2024: Borussia Dortmund vs Real Madrid

37 menit lalu

Trofi dan Logo Liga Champions. (uefa)
Jadwal Final Liga Champions 2023/2024: Borussia Dortmund vs Real Madrid

Pertandingan babak semifinal Liga Champions 2023/2024 telah berakhir. Borussia Dortmund dipastikan akan menghadapi Real Madrid di babak final.


Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

41 menit lalu

Salah satu orang terkaya di Singapura versi Forbes 2024, Li Xiting. Foto: Mindray
Top 3 Dunia: Daftar Orang Terkaya di Singapura dan Korsel, Cina Diminta Bantu Negara Miskin

Top 3 dunia kemarin adalah daftar konglomerat Singapura dan Korsel yang masuk daftar Forbes hingga Cina diminta membantu negara miskin dari utang.


Begini Komentar Joselu setelah Borong 2 Gol dan Loloskan Real Madrid ke Final Liga Champions 2023/2024

53 menit lalu

Pemain Real Madrid Joselu. REUTERS/Isabel Infantes
Begini Komentar Joselu setelah Borong 2 Gol dan Loloskan Real Madrid ke Final Liga Champions 2023/2024

Joselu menjadi pahlawan Real Madrid saat lolos ke final Liga Champions 2023/2024. Simak komentar dia setelah laga.