Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menyita tiga unit mobil, yakni sebuah BMW, sebuah Toyota Kijang dan sebuah Suzuki Katana. Selain itu, juga disita dua bidang tanah. Pertama, sebidang tanah beserta bangunannya seluas 180 m persegi di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur. Kedua, tanah di kawasan Ceger, Jakarta Timur, seluas 79 ribu meter persegi. Seluruh aset yang disita itu merupakan aset PT Mapindo Parama. Sedangkan hasil pemetaan foto udara, dikembalikan majelis hakim ke Mapindo.
Majelis Hakim menilai, Bob sebagai pemegang saham Mapindo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai US$ 243 juta. Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Bob dinyatakan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1 sub a UU No 3/1971.
Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan Departemen Kehutanan. Akibatnya, departemen itu tidak dapat mengatasi krisis kehutanan yang terjadi saat itu dengan optimal. Selain itu, Bob dinilai tidak memiliki niat mengembalikan kerugian tersebut. Bob malah menganggap negara sama sekali tidak dirugikan dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Bob, Augustinus Hutajulu, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. “Kita memiliki pandangan yang berbeda dengan majelis hakim dalam kasus ini.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arnold Angkouw, tampak kurang puas dengan putusan Hakim tersebut. Keputusan hakim itu jauh dibawa tuntutan JPU: delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta serta ganti rugi sebesar US$ 243 juta. “Tapi kita masih belum menentukan sikap. Nanti akan kita konsultasikan dulu ke Jaksa Agung,” kata dia.
Bob sendiri enggan berkomentar atas putusan tersebut. Raut wajahnya terlihat letih setelah delapan jam duduk di persidangan. Sedangkan, persidangan ini dikawal ketat oleh aparat keamanan dari satuan Brimob Polres Jakarta Pusat. Bob sampai saat ini masih menjalani tahanan rumah sampai ada keputusan tetap dari majelis banding. (Nurakhmayani)