TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pemerintah harus tetap waspada mengawasi jurnalis asing yang diperbolehkan meliput di Papua. Menurut dia, kewaspadaan tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi jika jurnalis asing itu melakukan pelanggaran di Pulau Cendrawasih.
Ryamizard berjanji pemerintah tak akan lengah dan toleran jika jurnalis asing membuat ulah di Papua. "Kalau mereka melakukan penghasutan di sana, kita usir saja!" Ryamizard menegaskan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2015.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut larangan jurnalis asing meliput di Papua. Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di lokasi panen raya di Kampung Wameko, Hurik, Merauke, hari ini, Ahad, 10 Mei 2015.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, pewarta asing tak perlu meminta izin khusus dari Kementerian Luar Negeri untuk meliput di Papua. "Sama seperti (liputan) di wilayah lain," ucapnya.
Indonesia telah lama bersikap hati-hati terhadap media asing yang akan melakukan tugas jurnalistik di pulau ujung Indonesia timur itu. Selama sepuluh tahun, para jurnalis mancanegara mesti mengisi formulir izin meliput yang harus melalui berbagai lembaga pemerintahan. Itu pun jarang dikabulkan.
Jurnalis asing yang ketahuan meliput di sana tanpa izin bisa dijatuhi hukuman pidana. Tahun lalu, dua wartawan Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dijatuhi hukuman penjara. Mereka tertangkap karena mencoba membuat film dokumenter tentang gerakan separatis di sana.
INDRA WIJAYA