Gubernur Ungkapkan Kegamangan Soal Penegakan Hukum
Reporter
Editor
Sabtu, 5 Mei 2007 08:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia yang bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (4/5) malam menjelaskan kegamangan para kepala daerah terkait soal penegakan hukum. “Kami ingin penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan untuk aparat kita dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang saat dihubungi Tempo, Sabtu (5/5).Menurut Teras, sebagai kepala daerah mereka memiliki target melaksanakan program hingga 2009 dan berharap dapat menyelesaikannya hingga masa berakhirnya jabatan. “Jangan sampai ada panggilan-panggilan yang nanti malah mengganggu kinerja,” ungkapnya.Ia mencontohkan proses lelang yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Ada proses lelang yang semestinya jadi jangan langsung dinyatakan melanggar hukum,” katanya. Hal ini, kata dia, agar tidak menimbulkan kegamangan.Selain soal penegakan hukum, Teras Narang menjelaskan, para gubernur juga menyampaikan soal otonomi pemerintah daerah. “Soal pembagian kewenangan antara pusat dengan provinsi dan provinsi dengan kabupaten kota,” katanya. Gubernur, kata Teras, meminta agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait dengan pembagian kewenangan itu. “Banyak kewenangan-kewenangan yang mestinya dipegang oleh pemerintah daerah masih dipegang oleh menteri,” ujarnya. Teras mencontohkan peraturan departemen kehutanan soal izin masuk alat berat yang harus melalui menteri. “Prosesnya sangat lama dan itu mempengaruhi proses pembangunan di daerah. Upaya pembangunan menjadi terhambat,” kata dia. Menurut Teras, persoalan di luar kewenangan pemerintah pusat seharusnya diserahkan ke daerah saja. Selama ini, kewenangan daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang menurut Teras masih bernuansa Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. Meskipun sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Teras berpendapat, nuansanya masih seperti kantor wilayah pada era yang lalu. Ia mencontohkan balai-balai di bawah departemen pekerjaan umum. “Kami minta kewenangan gubernur betul-betul diberikan payung hukum lewat peraturan pemerintah,” ujarnya.Presiden, menurut Teras, mencatat semua masukan itu dan meminta masukan dari para gubernur. “Presiden juga tidak ingin program-program pemerintah pusat terhambat dengan soal seperti itu,” ujarnya. Teras mengatakan, pertemuan itu akan dilanjutkan untuk membahas pemecahan masalah. Namun, menurut dia, waktunya belum ditentukan. “Kemarin itu acaranya hanya mendengarkan masukan,” lanjutnya.Kartika Candra
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.