Gubernur Ungkapkan Kegamangan Soal Penegakan Hukum

Reporter

Editor

Sabtu, 5 Mei 2007 08:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia yang bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (4/5) malam menjelaskan kegamangan para kepala daerah terkait soal penegakan hukum. “Kami ingin penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan untuk aparat kita dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang saat dihubungi Tempo, Sabtu (5/5).Menurut Teras, sebagai kepala daerah mereka memiliki target melaksanakan program hingga 2009 dan berharap dapat menyelesaikannya hingga masa berakhirnya jabatan. “Jangan sampai ada panggilan-panggilan yang nanti malah mengganggu kinerja,” ungkapnya.Ia mencontohkan proses lelang yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. “Ada proses lelang yang semestinya jadi jangan langsung dinyatakan melanggar hukum,” katanya. Hal ini, kata dia, agar tidak menimbulkan kegamangan.Selain soal penegakan hukum, Teras Narang menjelaskan, para gubernur juga menyampaikan soal otonomi pemerintah daerah. “Soal pembagian kewenangan antara pusat dengan provinsi dan provinsi dengan kabupaten kota,” katanya. Gubernur, kata Teras, meminta agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait dengan pembagian kewenangan itu. “Banyak kewenangan-kewenangan yang mestinya dipegang oleh pemerintah daerah masih dipegang oleh menteri,” ujarnya. Teras mencontohkan peraturan departemen kehutanan soal izin masuk alat berat yang harus melalui menteri. “Prosesnya sangat lama dan itu mempengaruhi proses pembangunan di daerah. Upaya pembangunan menjadi terhambat,” kata dia. Menurut Teras, persoalan di luar kewenangan pemerintah pusat seharusnya diserahkan ke daerah saja. Selama ini, kewenangan daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang menurut Teras masih bernuansa Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah. Meskipun sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Teras berpendapat, nuansanya masih seperti kantor wilayah pada era yang lalu. Ia mencontohkan balai-balai di bawah departemen pekerjaan umum. “Kami minta kewenangan gubernur betul-betul diberikan payung hukum lewat peraturan pemerintah,” ujarnya.Presiden, menurut Teras, mencatat semua masukan itu dan meminta masukan dari para gubernur. “Presiden juga tidak ingin program-program pemerintah pusat terhambat dengan soal seperti itu,” ujarnya. Teras mengatakan, pertemuan itu akan dilanjutkan untuk membahas pemecahan masalah. Namun, menurut dia, waktunya belum ditentukan. “Kemarin itu acaranya hanya mendengarkan masukan,” lanjutnya.Kartika Candra

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

3 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

6 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

47 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya