TEMPO Interaktif, Surabaya:Pemerintah Kota Surabaya mengapuskan penyebutan anak haram dalam akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Selanjutnya, untuk anak-anak itu akan disebut sebagai "anak dari seorang ibu", kemudian diikuti penyebutan nama ibundanya.Kepala Tata Usaha Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya Imam Sugondo mengatakan perubahan penyebutan ini untuk menjaga perkembangan kejiwaan anak. Ini demi masa depan si anak, tanpa menghiraukan bagaimana proses ia dilahirkan. "Anak haram adalah sebutan yang mencap seorang anak sebagai pelaku dosa. Ini tidak baik untuk perkembangan kejiwaan anak," katanya, Rabu (2/5). Ia mengatakan, setiap anak memiliki hak yang sama. Kalau pun ia dilahirkan akibat hubungan di luar nikah, maka anak tak layak untuk menanggung dosa sosial itu. Upaya ini juga bukan berarti bentuk melegalkan hubungan di luar nikah. “Kalau pun hubungan di luar nikah itu dosa, maka si anak tidak harus menjadi korban akibat perbuatan bapak ibunya.”Penulisan akta kelahiran yang tidak mencantumkan status anak haram ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah No 2 Tahun 2006 yang mengatur tentang kependudukan dan pencatatan sipil. Menurut Imam, ini sekaligus untuk memberi pemahaman yang lebih baik tentang anak di luar nikah. "Bagaimanapun, kewajiban melindungi anak harus lebih diutamakan daripada tudingan melegalkan perzinahan," katanya. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya Profesor Eko Sugitario mengatakan akta kelahiran sangat dibutuhkan bagi seorang anak. Baik untuk kepentingan sekolah atau yang lainnya. Undang Uundang No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juga mengatur hal ini. Setiap anak mempunyai hak mendapatkan perlindungan akan segala hal, termasuk di dalamnya hak mendapatkan identitas diri. Jika seorang anak yang dilahirkan tanpa kehadiran seorang ayah karena suatu hal, sehingga ia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran, maka ia akan mendapat kesulitan untuk melanjutkan kehidupannya. “Padahal, banyak hal yang berhubungan dengan administrasi membutuhkan bukti identitas.”Upaya memberi akta kelahiran untuk anak di luar nikah, kata Eko, adalah untuk menghormati kepentingan dan hak seorang anak. Sebab, kelahiran anak tanpa kehadiran seorang ayah bukanlah kesalahan si anak itu. " Tidak seharusnya sang anak mendapatkan hukuman dengan tidak diperkenankan memiliki akta kelahiran," katanya. Sunudyantoro