Dua Tersangka Baru kasus Pembunuhan Munir Resmi Ditahan

Reporter

Editor

Sabtu, 14 April 2007 20:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indra Setiawan dan Rohainil Aini, dua tersangka baru pembunuhan aktivis HAM Munir sejak malam ini resmi ditahan oleh Kepolisian. "Malam ini ditahan dan kami sangat menyayangkan," ucap Heru Santoso, salah satu anggota tim pengacara Garuda yang ikut mendampingi dua tersangka saat penyidikan, Sabtu malam (14/4).Menurut Heru pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan. Walaupun Heru mengakui prosedur penahanan telah terpenuhi, namun proses penangkapan-lah yang sangat membuat mereka kecewa. "Penangkapannya seperti menangkap teroris," ucap Heru.Alasan penangguhan penahanan untuk Rohainil Aini bahkan jauh lebih spesifik. "Suami Aini sedang sakit jantung, dan Kami sudah menyampaikan alasan ini pada penyidik," kata Heru. Proses penangguhan penahanan itu, lanjutnya akan ditangani oleh kantor pengacara Assegaf.Tim kuasa hukum tersangka, kata Heru, malam ini juga sudah mengajukan permohonan secara lisan kepada karyawan Garuda untuk menjamin kedua tersangka. Bahkan, mereka juga merencanakan untuk meminta jamina dari beberapa tokoh di negeri ini. "Kami sedang berfikir ke arah sana," kata Heru.Sementara itu kondisi Indra dan Aini, kata Heru, shock berat karena mereka tidak menyangka akan ditahan pada malam ini. "Kami tidak menyangka akan langsung menginap malam ini juga," katanya. Karena, kata Heru, belum ada persiapan. "Terpaksa pakaian dan perlengkapan lain baru disusulkan malam nanti," lanjutnya. Kedua tersangka rencananya akan ditahan sampai tanggal tiga Mei.Mengenai materi penyidikan, heru mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan terhadap Indra masih seputar surat penugasan terhadap Pollycarpus yang dikeluarkan tanggal 11 Agustus 2004. "Pertanyaannya sama sekali tidak baru, masih sama dengan yang dulu," kata Heru. Pertanyaan yang diajukan kepada Indra, menurut Heru, ada 19.Sedangkan pertanyaan untuk Aini sejumlah 25 pertanyaan. "Materinya tentang perubahan jadwal Pollycarpus, lagi-lagi tidak ada yang baru," kata Heru. Dengan pertanyaan dan penangkapan seperti itu, lanjutnya, semua jadi terasa ganjil. "Karena mereka berdua dituduh membantu Pollycarpus yang dalam kasus pembunuhan Munir telah terbukti tidak bersalah," kata Heru. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya yakin sekali kedua tersangka akan bebas, karena tuduhannya tidak kuat.Tim pengacara Garuda juga mengkritik sikap polisi yang masih saja hanya terus-terusan memeriksa pihak Garuda. "Kalau memaksa hanya orang-orang Garuda yang disidik, maka sama saja menyembunyikan pembunuh Munir yang sebenarnya," kata Heru.Menurut Heru, selama mendampingi kedua tersangkamenjalani pemeriksaan tidak tampak kemungkinan bahwa polisia akan mengarahkan penyidikan kepada institusi lain untuk membongkar kasus pembunuha Munir ini.Titis Setianingtyas

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya