Tersangka Kasus Munir Dijerat Pasal Membantu Pembunuhan
Reporter
Editor
Kamis, 12 April 2007 11:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Polri Jendral Sutanto membantah penetapan status dua tersangka baru kasus pembunuhan Munir, Indra Setiawan dan Ramelgia Anwar, hanya karena masalah pemalsuan surat tugas Pollycarpus Budihari. Menurut Kepala POlri, keduanya akan dijerat dengan pasal membantu terjadinya tindak kejahatan pembunuhan. "Bukan pemalsuan surat, tapi perintah yang digunakan untuk memperlancar Pollycarpus melakukan tindakannya," Sutanto menjelaskan disela-sela acara peragaan latihan pengamanan laut di Teluk Jakarta, Kamis (12/4).Hingga hari ini, Indra Setiawan, yang merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dan Ramelgia Anwar, yang mantan Wakil Direktur Keamanan Perusahaan Garuda Indonesia, belum ditahan.Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, mereka dapat ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dicurigai akan melarikan diri, atau berusaha menghilangkan barang bukti.Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan polisi, ada perubahan tempat kejadian perkara pembunuhan Munir. Awalnya, pembunuh Munir diduga menaruh racun arsenik ke dalam makanan atau minuman aktivis hak asasi masnusia itu di dalam pesawat Garuda Indonesia selama penerbangan dari Jakarta menuju bandara transit Changi di Singapura.Namun, dari pemeriksaan bukti baru di laboratorium forensik di Seattle, Amerika Serikat, kemungkinan racun arsenik jenis 3 itu masuk ke tubuh MUnir saat ia berada di bandara Changi untuk transit. "Kami masih berusaha mendapatkan rekaman videonya (cctv) dari pemerintah Singapura," Sutanto menambahkan. Muslima Hapsari