TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyetujui lima dari 16 Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR tentang Pembentukan Daerah. "Setelah melakukan observasi dan kajian, disimpulkan lima calon kabupaten/kota memenuhi prosedur adminstratif serta persayaratan teknis cakupan wilayah pembentukan daerah otonom." kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf saat menyampaikan pendapat pemerintah di Komisi Pemerintahan DPR malam ini.Kelima calon kabupaten/kota yang memenuhi syarat itu adalah Kabupaten Angkola Sipirok pemekaran Kabupaten Tapnuli Selatan, Sumatera Utara. Kabupaten Manggarai Timur pemekaran dari Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.Kabupaten Kubu Raya pemekaran dari Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Calon Kota Serang hasil pemekaran Kabupaten Serang, Banten, dan Kabupaten Pesawaran pemekaran Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya masih memerlukan klarifikasi terhadap keputusan daerah dan memperhatikan dinamika yang berkembang.Saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah sedang mengevaluasi terhadap 148 daerah otonom baru yang ternyata hasilnya menunjukkan kecenderungan jauh dari harapan. Daerah-daerah itu terutama tidak dapat memenuhi aspek personel, aset, kemampuan keuangan, dan infrastruktur daerah yang mempengaruhi kinerja pelayanan publik.Pembentukan daerah otonom ini, menurut anggota Jazuli Juawaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, rawan menimbulkan konflik, antara lain dalam penetapan ibu kota, perbatasan, dan cakupan wilayah. Dikhawatirkan konflik ini jika tidak dicegah akan menghambat perkembangan daerah yang sudah pisah dari induknya.Aqida
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.