TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengatakan akan mengajukan gugatan atas kekhilafan hakim agung yang memutus bebas terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir."Kami akan ajukan (gugatan) atas kekhilafan hakim agung itu," kata Jaksa Agung seusai diskusi "Prospek Politik dan Hukum Tahun 2007" di Jakarta hari ini.Menurut Jaksa Agung, gugatan itu akan diajukan bersama bukti baru (novum) dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Peninjauan kembali, katanya, dapat dilakukan oleh penggugat, dalam hal ini Kejaksaan Agung, dan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku."Sudah ada yurisprudensi tentang itu (pengajuan PK dari penggugat), jadi tidak hanya terdakwa yang bisa mengajukan," katanya.Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengatakan salah satu bukti baru yang akan digunakan untuk menjerat kembali Pollycarpus, yaitu kontak telepon dan pesan pendek antara Pollycarpus dengan mantan pejabat Badan Intelijen Negara.Jaksa Agung menambahkan, barang bukti lainnya berupa alat-alat komunikasi, termasuk rekaman dan telepon selular, serta kajian putusan Mahkamah Agung, khususnya tentang beda pendapat di antara majelis hakim kasasi. "Kami yakin ada kesalahan fatal dalam putusan itu, karena ada dessenting opinion (beda pendapat) di antara hakim," katanya.Pada 4 Oktober lalu Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Mahkamah kemudian menjatuhkan hukuman pidana dua tahun atas pelanggaran pemalsuan surat tugas, sementara di peradilan sebelumnya Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus akhirnya bebas 25 Desember lalu.Rini Kustiani