Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Reporter

Rabu, 16 Agustus 2017 18:56 WIB

Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun digiring petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2017. KPK menangkap Samsu di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa pemilukada Buton tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Buton periode 2012-2017 nonaktif Samsu Umar meminta izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengikuti pelantikan Bupati Buton periode 2017 - 2022 pada 24 Agustus 2017. Permohonan izin ini diajukan karena dia terpilih kembali menjadi Bupati Buton periode mendatang.

“Terdakwa ini akan dilantik sebagai bupati. Kami kirim surat dibuat penetapan agar terdakwa bisa mengikuti pelantikan Bupati Buton pada 24 Agustus 2017,” ujar Saleh, pengacara Samsu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Baca juga: Bupati Buton Resmi Ditahan KPK

Saat ini Samsu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.

Tim pengacara mengatakan Samsu harus dilantik karena ia adalah calon tunggal dalam pilkada Kabupaten Buton. Menurut Saleh, pelantikan ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat Buton. "Mohon diizinkan atau dipertimbangkan majelis," katanya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan permintaan Samsu. Menurut jaksa, terdakwa hanya bisa diizinkan keluar dari tahanan dengan kondisi tertentu.

Sesuai ketentuan dalam undang-undang, tahanan dapat dikeluarkan sementara dari rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan untuk keperluan rekonstruksi, penyerahan berkas dan barang bukti, persidangan, perawatan kesehatan, dan kejadian luar biasa. “Sementara untuk ketentuan pelantikan tidak ada. Tapi kami tidak mencampuri kewenangan yang mulia,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani.

Sementara itu majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Samsu. Adapun Samsu menyatakan pasrah terhadap putusan majelis. “Saya pasrah saja tergantung pada putusan majelis hakim,” kata Samsu.

Samsu didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada di MK. Perkara bermula ketika Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.

Samsu Umar keberatan atas penetapan itu. Ia lantas mengajukan permohonan ke MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang itu dimenangkan Samsu.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya