Rhoma Irama Gugat UU Pemilu karena Ingin Jadi Calon Presiden

Reporter

Rabu, 9 Agustus 2017 11:24 WIB

Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, memukul gong dalam pembukaan Musyawarah Koordinasi Nasional Partai Idaman di Asrama Haji, Jakarta, 16 Mei 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Agustus 2017 pukul 10.30. Rhoma meminta MK menguji pasal-pasal terkait ambang batas pencalonan presiden dan verifikasi partai politik yaitu Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, partainya mengalami kerugian konstitusional bila undang-undang tersebut berlaku. Partai Idaman yang hendak mencalonkan Rhoma Irama sebagai calon presiden 2019, terhambat aturan di Pasal 222 tentang presidential threshold sebesar 20 persen.


Baca: Ditanya Soal Maju Jadi Capres 2019, Begini Jawaban Rhoma Irama


"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya.


Sebab, kata Ramdansyah, Pasal 222 UU a quo ini hanya memberikan kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kepada partai politik yang memilki kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu 2014. Ramdansyah menilai aturan tersebut tidak relevan dan kadaluwarsa lantaran pilpres dan pileg 2019 berlangsung serentak.


"Sehingga dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama, yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah (dimulai dari nol)," ucapnya.


Advertising
Advertising

Simak: Rhoma Irama Beri Sinyal Bakal Maju Pilpres 2019

Terkait aturan mengenai verifikasi partai, Partai Idaman meminta frasa “telah ditetapkan” pada Pasal 173 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Partai Idaman meminta pula agar MK memutuskan Pasal 173 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Ramdansyah menjelaskan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu mengatur partai politik peserta pemilu ditetapkan atau lulus verifikasi oleh KPU. Sedangkan di Pasal 173 ayat (3) partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu.


Ia menilai ketentuan Pasal 173 ini bersifat diskriminatif dikarenakan partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi untuk menjadi peserta pemilu 2019, sedangkan Partai politik peserta pemilu 2014 tidak diwajibkan.


Lihat: Rhoma Irama Harap Partai Idaman Jadi Pemersatu Bangsa

"Ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal yakni asas lex non distinglutur nos non distinguere debemus, hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan," ucapnya.


Seluruh partai politik baik yang baru dan lama wajib diversifikasi ulang. Sebabnya pada Pemilu 2019 ada penambahan satu provinsi dan 11 kabupaten/kota hasil pemekaran 2015. "Jelas ada perbedaan geopolitis," kata Ramdansyah.


AHMAD FAIZ

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

5 hari lalu

Kelompok Pengacara dan Profesional Dukung Ridwan Kamil-Suswono, akan Mengawal sampai MK

GPN RI menyatakan akan mengawal kemenangan Ridwan Kamil-Suswono dalam satu putaran di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

7 hari lalu

Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa saat Pembacaan Putusan Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Baca Selengkapnya

Ambisi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Ingin Populerkan Cerita Panji Laiknya Kisah Romeo-Juliet

12 hari lalu

Ambisi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Ingin Populerkan Cerita Panji Laiknya Kisah Romeo-Juliet

Menteri Kebudayaan Fadli Zon berambisi mempopulerkan budaya cerita panji setara dengan kisah Romeo dan Juliet di dunia.

Baca Selengkapnya

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

13 hari lalu

Kader PPP Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif jadi 2 Periode

Menurut kuasa hukum kader PPP itu, periode masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi dan disamakan dengan eksekutif.

Baca Selengkapnya