TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mulyana W. Kusumah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004, satu tahun enam bulan penjara. Selain Mulyana, jaksa juga menuntut terdakwa Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara R.M. Purba satu tahun tiga bulan penjara. Jaksa Khaidir Ramly menilai kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang sebagai panitia pengadaan kotak suara dengan tidak menjalankan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada lembaga pemerintahan. "Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar," ujar Khaidir membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/11).Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 75 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan.Dalam tuntutannya jaksa Khaidir mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair yakni menguntungkan diri sendiri. Tapi, kata jaksa, kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair yakni menguntungkan orang lain. Kedua terdakwa, kata jaksa, pernah mengadakan pertemuan dengan Sihol P Manulang, Direktur Surfindo Indah Prestasi, sebelum mengusulkan dan memenangkan Surfindo. "Tindakan itu dilakukan secara sadar untuk menguntungkan orang lain," kata Khaidir.Ditemui seusai sidang, Mulyana mengatakan tuntutan jaksa berat. Sebab, Mulyana mengatakan, dia masih menjalani pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan karena tersangkut kasus penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.Menurut dia, jaksa memaksakan tuntutan dengan tetap menuntut meski dakwaan primair tidak terbukti. "Ini membuktikan jaksa ragu-ragu dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya. Mulyana mengaku telah menyusun pembelaan (pledoi) setebal 100 halaman untuk dibacakan pada pekan depan.Agoeng Wijaya
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
30 Juni 2010
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).