Modus-modus Mochamad Basuki, Tersangka Suap DPRD Jatim  

Reporter

Rabu, 7 Juni 2017 09:04 WIB

Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki (tengah) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikawal petugas ke Gedung KPK, Jakarta, 6 Juni 2017. KPK mengamankan enam orang diantaranya Ketua Komisi B DPRD Jatim dari fraksi Gerindra Mochamad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati dan tiga staf dalam OTT di Surabaya Senin kemarin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sepak terjang Mochamad Basuki, Ketua Komisi 8 DPRD Jawa Timur yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa dini hari, 6 Juni 2017, sudah lama kerap membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Ketika masih menjadi politikus PDIP dan Ketua DPRD Surabaya, 12 tahun lalu, ia membuat pernyataan yang membuat gempar Jawa Timur. "Kalau ingin kaya, jadilah politikus PDIP," katanya, saat itu.

Mochamad Basuki ini, pernah tersangkut perkara korupsi saat menjadi Ketua DPRD Surabaya pada 2002, terdakwa bersama seorang wakilnya, Ali Burhan diduga menggunakan dana sebesar Rp 2,7 miliar dari pos eksekutif di anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca juga:
Siapakah Mochamad Basuki, Tersangka Kasus Suap DPRD Jatim?


Ketika itu, Basuki menyangkal. Katanya, dana itu dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya sebagai dana keselamatan kerja dan tunjangan hari tua. Tetap saja ia sulit lepas dari dakwaan. Ketika itu, menurut data Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), jumlah fulus yang dimiliki alumni Universitas Jember ini mencapai Rp 2 miliar lebih. Padahal gajinya sebagai Ketua Dewan hanya Rp 7 juta. Kalaupun ada tambahan, itu datangnya dari tunjangan yang jumlahnya cuma recehan, belum lagi harus dipangkas berbagai iuran.


Modus operandi kasus itu adalah penggelembungan gaji dan fasilitas anggota Dewan tahun anggaran 2001-2002, yang dinilai tidak wajar. Saat memutuskan besarannya, eksekutif dan legislatif mengabaikan Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Secara sepihak, Dewan pun mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Dewan No. 3/2000 tentang posisi keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, yang menggelontorkan berbagai uang tunjangan kepada mereka. Akibatnya, bila ditotal, gaji anggota Dewan akan berlipat-lipat dari ketentuan PP No. 110/2000. Karena perbuatan itu, Basuki dan Ali terjerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca pula:
Ketua Komisi B DPRD Jatim Itu Eks Napi, KPK: Sangat Tidak Pantas


Karena kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pada Basuki 1,5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kuruangan. Basuki juga divonis membayar uang pengganti Rp 200 juta. Namun hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan setelah mengajukan banding. Basuki pun bebas pada 4 Februari 2004.


Kini, Mochamad Basuki diduga terlibat kasus serupa. Penyidik KPK, Senin 5 Mei 2017, mulanya menangkap dua staf DPRD yaitu Rahman Agung dan Santoso, serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat. Kemudian menyusul diamankan Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, selanjutnya Mochamad Basuki dan sopirnya, dan terakhir Kepala Dinas Peternakan Rohayati.

Silakan baca:
Suap DPRD Jatim, M. Basuki Kembali Menjadi Tersangka

Dalam penangkapan itu, penyidik KPK juga menyita uang Rp 150 juta dari tangan Rahman. Uang pecahan Rp 100 ribu dalam tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang yang merupakan perantara dari Bambang Heryanto. Uang itu diduga ditujukan kepada Basuki.

"Uang itu diduga pembayaran triwulanan kedua," ujar Basaria Panjaitan, Wakil ketua KPK. Ia menjelaskan ada dugaan para kepala dinas Provinsi Jawa Timur berkomitmen membayar Basuki Rp 600 juta per tahun terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD terhadap peraturan daerah dan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur.

Simak:
Begini Kronologi OTT Suap DPRD Jatim, KPK Sita Rp 150 Juta

Basaria mengatakan, pada 26 Mei 2017 Basuki diduga pernah menerima Rp 100 juta dari Rohayati. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Rp 100 juta dari Kepala Dinas Perkebunan, dan Rp 150 juta dari Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur. "Ini pemberian pada triwulan pertama," kata Basaria.

SUNUDYANTORO I MAYA AYU PUSPITASARI I S. DIAN ANDRYANTO

Video Terkait: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap DPRD Jawa Timur




Advertising
Advertising

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

22 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

22 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya