Polemik Batas Wilayah Agam dan bukit Tinggi Mereda

Reporter

Editor

Kamis, 9 November 2006 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polemik batas wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukit Tinggi mereda setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wali Nagari Kabupaten Agam menarik permohonan pengujian Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi.M. Lutfie Hakim, kuasa hukum pemohon, mengatakan kliennya memutuskan untuk menarik permohonan hak uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah setelah mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Daerah."Dewan menjanjikan akan meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah yang mengatur perluasan wilayah Kota Bukit Tinggi," kata Lutfie dalam sidang pleno hak uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/11).Lutfie menjelaskan, permasalahan batas wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukit Tinggi bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perluasan Wilayah Kota Bukit Tinggi. Menurut Lutfie, peraturan itu memacu polemik masyarakat Kabupaten Agam, yang wilayahnya berdampingan dengan Kota Bukit Tinggi. "Kami merasa peraturan itu merugikan Kabupaten Agam karena sebagian wilayahnya berkurang," ujarnya.Menurut Lutfie, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam pernah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung soal peraturan pemerintah tersebut. Tapi ditolak karena melewati batas waktu. Alhasil, Lutfie mengatakan, Dewan Kabupaten Agam memutuskan untuk mencoba mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dianggap memayungi Peraturan Pemerintah bermasalah tersebut. "Tapi Dewan perwakilan Daerah kemudian meminta kami meninjau ulang permohonan dan menjanjikan akan membicarakan dengan pemerintah soal ini," ujarnya menjelaskan alasan pencabutan permohonan.Lutfie juga mendesak Dewan Perwakilan Daerah memenuhi janji itu. "Kami sampai saat ini masih menunggu janji itu," ujarnya.Majelis hakim konstitusi yang dipimpin hakim konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan menerima pencabutan permohonan ini. Kendati begitu, Jimly mengingatkan, perkara yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi. "Kecuali ada substansi masalah dan dalil argumentasi berbeda," ujarnya. Jimly mengatakan, permasalahan konstitusional di daerah tidak seharusnya disepelekan. "Jika memang ada masalah dengan undang-undang di daerah silahkan ajukan ke pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly menambahkan.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukit Tinggi, Trisman, mengaku lega dengan selesainya permasalahan batas wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukit Tinggi. Trisman mengatakan, polemik batas wilayah Agam dan Bukit Tinggi tidak seharusnya terjadi. "Masyarakat Agam dan Bukit Tinggi sebenarnya bersaudara dan mempunyai sejarah yang sama," ujarnya. Hal senada pun disampaikan walikota Bukit Tinggi, Jufri.AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Baca Selengkapnya

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

Baca Selengkapnya

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.

Baca Selengkapnya