TEMPO Interaktif, Kediri:Pemerintah Kabupaten dan Kota Kediri, Jawa Timur, berebut gedung Sekolah Dasar Negeri Burengan II yang terletak di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.Ketegangan mencuat ketika pemerintah kota menghentikan renovasi gedung sekolah oleh pemerintah kabupaten dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan."Tanah dan bangunan itu milik pemerintah kota. Dasarnya hasil rapat dengan kepala desa dan pihak sekolah yang dikuatkan keterangan buku aset desa," kata Sekretaris Kota Kediri H M. Zaini kemarin.Menurut Zaini, pemerintah kota pada Jumat lalu terpaksa menghentikan kegiatan pembangunan kembali gedung sekolah di area 200 meter persegi itu. "Kami juga memasang tanda larangan kegiatan proyek," katanya.Penyegelan dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri Pasono. Pasono bertindak atas dasar Surat Perintah Wali Kota Kediri H A. Maschut. "Apa yang dilakukan pemerintah kabupaten melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan," kata ZainiJuru bicara Pemerintah Kabupaten Kediri, Sigit Rahardjo, menyesalkan cara pemerintah kota. Menurut dia, aset tanah dan bangunan sekolah telah sah menjadi milik pemerintah kabupaten. Dasarnya adalah keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.Gerakan melarang renovasi, kata dia, bisa memperuncing masalah. "Sebaiknya, sambil menunggu kebijakan dari badan koordinasi wilayah provinsi, tidak ada gerakan melarang renovasi gedung sekolah," pinta Sigit.Menurut sumber Tempo, bangunan sekolah yang masih dipakai kegiatan belajar itu semula milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset itu kemudian dihibahkan ke pemerintah kabupaten, tapi belakang diklaim milik pemerintah kota.Aset pemerintah kabupaten yang berada di tengah-tengah Kota Kediri tidak hanya gedung sekolah, tapi juga bangunan pendapa yang berada di sebelah timur Alun-Alun Kota Kediri. Namun, gedung pendapa belum dipersoalkan pemerintah kota.DWIDJO U MAKSUM