Empat Polisi Pelaku Pembalakan Liar Terancam Dipecat
Reporter
Editor
Jumat, 1 September 2006 16:05 WIB
TEMPO Interaktif, Kendari:Empat orang polisi di wilayah kepolisian Sulawesi Tenggara terancam dipecat karena terlibat kasus pembalakan liar. Keempat polisi tersebut saat ini masih mendekam di sel tahanan Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara."Kalau nantinya pengadilan memutuskan keempat polisi itu bersalah, saya pastikan mereka juga akan dijatuhi sanksi berat dari internal lembaga kepolisian. Bahkan kalau perlu mereka saya pecat," kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Anang Yuwono Sisworo kepada Tempo di Kendari, Jumat (1/9).Keempat polisi yang semuanya berpangkat bintara dan statusnya sudah menjadi tersangka itu masing-masing Brigadir Satu (Briptu) Seblon Wanglon, Briptu Nyoman Sukarata, Briptu Abubakar Sofa Mena dan Brigadir Dua (Bripda) Hakdin.Menurut Kapolda, pihaknya sangat tidak mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan bawahannya. Apalagi kejahatan yang diduga dilakukan keempat polisi tersebut akan berdampak merugikan masyarakat karena merusak lingkungan."Perwira tinggi saja bisa dijatuhi sanksi apalgi kalau cuma pangkat bintara. Anda dan masyarakat tidak perlu khawatir, saya selaku pimpinan polisi di Sulawesi Tenggara tidak akan setengah-setengah menindak anggota polisi yang terlibat perbuatan kriminal," tegas Kapolda Anang.Informasi di Polda Sulawesi Tenggara yang berhasil dihimpun menyebutkan, keempat polisi tersebut tertangkap tangan saat sedang memuat ratusan batang kayu rimba campuran tanpa dokumen. Penangkapan terhadap keempat polisi itu sendiri dilakukan oleh satu tim khusus gabungan Polda dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara.Sayangnya, keterangan soal kapan dan dimana keempat polisi itu ditangkap tak berhasil diperoleh. "Yang jelas peristiwa penangkapannya sekitar awal Agustus lalu, tanggal dan lokasinya saya lupa," kelit Kapolda Anang.Saat didesak bertugas di mana keempat polisi itu, Kapolda Anang juga menolak menyebutkan kecuali hanya mengatakan bahwa mereka bertugas di Sulawesi Tenggara. Menurut Kapolda Anang, berkas keempat polisi itu saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.Bocoran yang berhasil diperoleh menyebutkan, dari keempat polisi itu, tersangka Briptu Abubakar Sofa Mena diketahui paling banyak memuat kayu tanpa dokumen. Dari hasil pemeriksaan, total jumlah kayu yang diangkut Briptu Abubakar Sofa Mena sebanyak 238 batang kayu meranti.Urutan kedua ditempati tersangka Briptu Seblon Wanglon dengan jumlah 150 batang kayu jati, sedangkan Briptu Nyoman Sukarata dan Bripda Hakdin masing-masing memuat 125 batang kayu rimba campuran dan 15 batang kayu jati.Selain keempat polisi itu, dua orang warga sipil yakni Cahyadi dan Melky juga ikut ditahan. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang itu merupakan rekan tersangka Briptu Abubakar Sofa Mena. Dedy Kurniawan, Tempo