Empat Polisi Pelaku Pembalakan Liar Terancam Dipecat

Reporter

Editor

Jumat, 1 September 2006 16:05 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Empat orang polisi di wilayah kepolisian Sulawesi Tenggara terancam dipecat karena terlibat kasus pembalakan liar. Keempat polisi tersebut saat ini masih mendekam di sel tahanan Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara."Kalau nantinya pengadilan memutuskan keempat polisi itu bersalah, saya pastikan mereka juga akan dijatuhi sanksi berat dari internal lembaga kepolisian. Bahkan kalau perlu mereka saya pecat," kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Anang Yuwono Sisworo kepada Tempo di Kendari, Jumat (1/9).Keempat polisi yang semuanya berpangkat bintara dan statusnya sudah menjadi tersangka itu masing-masing Brigadir Satu (Briptu) Seblon Wanglon, Briptu Nyoman Sukarata, Briptu Abubakar Sofa Mena dan Brigadir Dua (Bripda) Hakdin.Menurut Kapolda, pihaknya sangat tidak mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan bawahannya. Apalagi kejahatan yang diduga dilakukan keempat polisi tersebut akan berdampak merugikan masyarakat karena merusak lingkungan."Perwira tinggi saja bisa dijatuhi sanksi apalgi kalau cuma pangkat bintara. Anda dan masyarakat tidak perlu khawatir, saya selaku pimpinan polisi di Sulawesi Tenggara tidak akan setengah-setengah menindak anggota polisi yang terlibat perbuatan kriminal," tegas Kapolda Anang.Informasi di Polda Sulawesi Tenggara yang berhasil dihimpun menyebutkan, keempat polisi tersebut tertangkap tangan saat sedang memuat ratusan batang kayu rimba campuran tanpa dokumen. Penangkapan terhadap keempat polisi itu sendiri dilakukan oleh satu tim khusus gabungan Polda dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara.Sayangnya, keterangan soal kapan dan dimana keempat polisi itu ditangkap tak berhasil diperoleh. "Yang jelas peristiwa penangkapannya sekitar awal Agustus lalu, tanggal dan lokasinya saya lupa," kelit Kapolda Anang.Saat didesak bertugas di mana keempat polisi itu, Kapolda Anang juga menolak menyebutkan kecuali hanya mengatakan bahwa mereka bertugas di Sulawesi Tenggara. Menurut Kapolda Anang, berkas keempat polisi itu saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.Bocoran yang berhasil diperoleh menyebutkan, dari keempat polisi itu, tersangka Briptu Abubakar Sofa Mena diketahui paling banyak memuat kayu tanpa dokumen. Dari hasil pemeriksaan, total jumlah kayu yang diangkut Briptu Abubakar Sofa Mena sebanyak 238 batang kayu meranti.Urutan kedua ditempati tersangka Briptu Seblon Wanglon dengan jumlah 150 batang kayu jati, sedangkan Briptu Nyoman Sukarata dan Bripda Hakdin masing-masing memuat 125 batang kayu rimba campuran dan 15 batang kayu jati.Selain keempat polisi itu, dua orang warga sipil yakni Cahyadi dan Melky juga ikut ditahan. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang itu merupakan rekan tersangka Briptu Abubakar Sofa Mena. Dedy Kurniawan, Tempo

Berita terkait

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

41 hari lalu

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

56 hari lalu

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.

Baca Selengkapnya

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.

Baca Selengkapnya

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.

Baca Selengkapnya

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.

Baca Selengkapnya

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.

Baca Selengkapnya

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,

Baca Selengkapnya

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.

Baca Selengkapnya