TEMPO.CO, Tuban - Aksi perampokan menyasar Swiyono Siswanto, 51 tahun, pemilik Toko Srijaya di Jalan Panglima Sudirman, Kota Tuban, Sabtu, 10 Desember 2016. Setelah menguras duit, pelaku perampokan menganiaya korban dengan cara mengikat dan membakar tubuh korban.
Aksi perampokan diketahui Wiji, tukang parkir yang mangkal di depan toko milik korban pada Sabtu pagi. Pertama kali ditemukan, mulut korban dilakban dan tangannya diikat. Tak hanya itu, beberapa tubuh korban mengalami lebam seperti luka bakar. Perampok juga membobol uang yang disimpan di almari dan laci toko total sebesar Rp 225 juta. Kejadian itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Tuban.
Dari laporan tersebut, warga di sekitar toko di jalur Pantai Utara itu menolong Koh Swi, panggilan korban. Selanjutnya, pria bertubuh gemuk itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Koesmo Tuban. Korban mengalami luka bakar serius. Diduga aksi perampokan dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Kasus perampokan diperkirakan terjadi antara pukul 02.00 hingga pukul 03.30, Sabtu, 10 Desember 2016. Pelaku diduga sedikit-banyak tahu kondisi toko sekaligus tempat tinggal korban. Korban selama ini berada di lantai dua, berlokasi di belakang toko. Karena sepi, pelaku leluasa menganiaya dan menguras harta milik korban. Praktis, aksi kejahatan ini tidak diketahui dari luar.
Pelaku ada kemungkinan melemahkan dulu korban dengan cara mengikat tangan dan melakban mulutnya serta membakar. Setelah korban tidak berdaya, pelaku menguras duit yang disimpan di almari dan laci toko. Setelah mengambil duit Rp 225 juta, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tak berdaya.
Atas kejadian ini, polisi melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara, dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban Ajun Komisaris Muhamad Wahyudin Latief.
Juru bicara Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Elis Suendyati, mengatakan polisi sudah meminta keterangan korban dan saksi. “Kami berupaya kasus ini cepat terbongkar,” ujarnya. SUJATMIKO