Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan  

Reporter

Senin, 5 Desember 2016 07:54 WIB

Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menghadiri workshop Jakarta Ahok Social Media Volunteers (Jasmev) di Jakarta, 5 November 2016. Tempo/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan disidangkan pada Kamis, 8 Desember 2016. Sebanyak 13 jaksa yang terdiri atas delapan jaksa dari Kejaksaan Agung dan lima jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mempersiapkan dakwaan.

"Jadwal persidangan Kamis pekan depan (8 Desember 2016), kami akan membacakan tujuh halaman dakwaan," kata satu anggota tim 13 jaksa yang menolak dikutip namanya, seperti diberitakan Koran Tempo edisi Senin, 5 Desember 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Tempo, Ahad, 4 Desember 2016, mengaku belum mengetahui jadwal sidang. "Tapi, jadwal sidangnya kapan, belum ada info," katanya.

Menurut Waluyo, persiapan dakwaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "Semua Kejagung, (kami) hanya diperbantukan," ujarnya.

Baca:
Percepatan Kasus Ahok Dinilai Kental Nuansa Politis
Dicopot dari Ketua DPR, Ini Langkah Ade Komarudin

Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama Ahok pada Kamis, 1 Desember 2016. Jaksa penuntut merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan tersangka berikut 51 barang bukti.

Meski diserahkan sebagai tersangka, kejaksaan tak menahan Ahok. Ahok dijerat Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang dilaporkan pelapornya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan pada berkas yang diserahkan polisi menggambarkan perbuatan Ahok hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. "Jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga melakukan penistaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, pengadilan segera menunjuk majelis hakim. "Maksimal dua hari setelah kami menerima berkasnya," kata Hasoloan, Jumat, 2 Desember 2016.

Basuki tak banyak berkomentar. Ia hanya berharap kasusnya segera rampung. "Supaya saya bisa kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," tutur Hasoloan, Sabtu, 3 Desember 2016.

AFRILIA SURYANIS | AYU CIPTA | REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya