Rizieq FPI Saksi Ahli Kasus Ahok, Bukti Apa yang Dibeberkan?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 23 November 2016 14:46 WIB

Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab saat tiba di kantor sementara Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta, 23 November 2016. Habib Rizieq diperiksa sebagai ahli dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rabu siang, 23 November 2016.

Tak seperti saat pemeriksaan di tahap penyelidikan lalu, kali ini Rizieq hanya dimintai keterangan sekitar 3,5 jam. "BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini adalah BAP projustitia, artinya BAP sudah dalam tingkat penyidikan," ujar Rizieq.

Baca Pula
Semua Orang Tahu Asmara Tukul-Meggie, tapi Kenapa Bungkam?
Bikin Teduh, Pesan Sang Mama kepada Ahok Sebelum Dicecar Polisi

Rizieq mengaku membawa bukti lengkap dalam pemeriksaan kali ini. "Di samping buku yang ditulis tim Ahok dengan judul Merubah Indonesia, kami membawa beberapa rekaman wawancara dan pidato Ahok yang menistakan Al-Quran di Surat Al-Maidah ayat 51," tutur Rizieq.

Menurut dia, Ahok bukan hanya menyinggung perihal Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu, tapi juga dalam beberapa kesempatan. Ada rekaman lain yang membuktikan Ahok punya niat menistakan Al-Quran. "Itu jadi bukti Ahok menistakan Al-Quran secara berulang kali, berarti ada niat, bahkan dilakukan secara sistematis."

Menurut dia, Ahok pernah menuturkan hal yang dinilainya menistakan agama itu di salah satu acara partai pendukung Ahok. Ada pula di Balai Kota dan saat diwawancarai. "Dan beberapa tempat lain," katanya.

Simak Juga
Aa Gatot Serang Balik Gadis Padepokan, Mau Ungkap Bukti Ini
Rizieq FPI Saksi Ahli Kasus Ahok, Bukti Apa yang Dibeberkan?


Setelah diperiksa, Rizieq kembali meminta kepolisian menahan Ahok sebagai tersangka. Menurut dia, tersangka-tersangka dalam kasus penistaan agama yang melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus ditahan. "Tak ada satu pun tersangka di Indonesia dalam kaitannya Pasal 156a KUHP yang tidak ditahan, semua ditahan."

Rizieq mencontohkan kasus Permadi, Arswendo Atmowiloto, dan Yusman Roy. "Kalau Ahok tidak ditahan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Republik Indonesia. Kami tetap pada prinsip pertama, harus ditahan. Sekali lagi, harus ditahan."

REZKI ALVIONITASARI

Simak Juga
Ahmad Dhani Bermasalah, Anaknya Dilarang Konser
Terima Pesan Hoax, Panglima TNI: Ada Tangan Luar Ikut 'Main'




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

3 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya