TEMPO Interaktif, Jakarta:Enam daerah dari 10 daerah yang dimekarkan memiliki kelayakan di bawah standar. Daerah itu adalah kabupaten Konawe Utara, Bandung Barat, Kayong Utara, Buton Utara, Minahasa Tenggara, dan Batubara. Sedangkan sisanya memiliki nilai angka tertinggi. "Daerah itu tetap dimekarkan karena telah disepakati dari berbagai aspek meskipun nilai pas-pasan," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf kepada wartawan seusai Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Jakarta, Senin siang.Dia menambahkan, pemerintah akan memonitor dengan ketat enam daerah ini. Departemen Dalam Negeri juga akan mengembalikan ke kabupaten atau provinsi induknya jika daerah pemekaran itu mengalami kegagalan. "Ini telah diatur dalam undang-undang pemekaran dan tidak perlu adanya catatan," katanya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Kausar A.S, menambahkan ada lima poin yang menjadi subtansi baru dalam UU Pemakaran Daerah. Poin ini adalah peta sebagai lampiran dalam undang-undang, aturan cakupan wilayah, pembentukan perangkat daerah, pembagian kewenangan daerah induk, dan daerah dan alokasi dana perimbangan.Dalam pembagian alokasi dana perimbangan, pemerintah daerah diharapkan memberikan dana hibah berupa uang untuk penyelenggaraan pemerintah daerah baru sebesar Rp 5 miliar. Dicontohkan Kabupaten Bolo Mongondow memberikan dana hibah Rp 15 miliar kepada Kabupaten Bolamangondow Utara dan Kota Mobagu Rp 10 miliar untuk dua tahun berturut-turut.Menurut Kausar, pemerintah akan melakukan pengurangan dana alokasi umum dari kabupaten induk. "Jika kabupaten induk tidak melakukan kewajibannya memberikan hibah seperti yang disebutkan, pemerintah akan menyerahkan dana opengurangan DAU ini kepada daerah otonom baru," katanya.Eko Ari Wibowo
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.