TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi Penasehat Hukum Indonesia (APHI) akan mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) Soeharto sah.Ketua Umum APHI, Hotma Timbul Hutapea, menilai hakim pengadilan tinggi keliru mensahkan surat ketetapan itu dengan alasan kondisi kesehatan Soeharto. ”Kekeliruan itu menjadi dasar bagi kami mengajukan upaya hukum,” ujar Hotma saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Agustus membatalkan putusan praperadilan SKP3 Soeharto yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan APHI dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang menolak dikeluarkannya SKP3 Soeharto oleh kejaksaan. Hotma mengatakan, hukum acara pidana membolehkan pengajuan upaya hukum jika ada bukti baru atau kekhilafan hakim. Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoseph Suardi Sabda, menilai putusan pengadilan sudah tepat. ”Kejaksaan berwenang mengeluarkan surat itu,” ujarnya di tempat yang sama. Menurut dia, SKP3 itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung memutuskan penuntutan terhadap mantan penguasa Orde Baru itu tidak dapat dilanjutkan. Yoseph mengingatkan, Undang-Undang Mahkamah Agung telah melarang adanya kasasi atas putusan praperadilan. Tapi Hotma punya pendapat berbeda. Menurut dia, kasasi atas putusan praperadilan masih bisa dilakukan. ”Putusan praperadilan yang dilarang untuk diajukan kasasi adalah soal penangkapan atau penahanan yang tidak sah,” ujarnya. | AGOENG WIJAYA