Gatot Brajamusti Terancam Dijerat Hukuman Kebiri, Jika...

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 14 September 2016 05:57 WIB

Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, 10 September 2016. Gatot Brajamusti dibawa kembali ke Mataram oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di Jakarta. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Muhammad Asrirun Ni'am Sholeh mengatakan, jika terbukti, tindak kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti bisa dikenakan hukuman kebiri kimiawi. Pasalnya tindak kejahatan Gatot Brajamusti telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Dalam kasus Gatot Brajamusti tidak hanya satu kasus pencabulan dengan tipu daya dan narkoba hingga hamil dan aborsi tetapi sampai berakibat pada kematian akibat overdosis obat-obatan," kata Asrirun Ni'am Sholeh ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.

Baca Juga
Adik Mario Teguh: Nanti Mau Meninggal, Biasanya Cari Saudara
Egi John Ancam Sebar Video, Marshanda: Dia Marah Karena...


Adapun hukuman Kebiri Kimiawi sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam perbaruan peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Asrirun, modus yang diduga digunakan Gatot Brajamusti dalam memperdaya korbannya adalah untuk kepentingan karir di bidang seni. "Korban yang dijanjikan menjadi backing vocal dan ada proses karantina disitu mereka ditempatkan dan mereka itu anak usia muda juga, kan," tutur Asrirun Ni'am Sholeh.

Pengacara senior Elza Syarief yang ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mengimbau kepada para korban atau keluarganya untuk mengadu ke pihak berwajib terkait dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti. Elza Syarief mengatakan pihaknya ingin memulihkan trauma yang dialami para korban.

"Kami akan menjamin identitas pengadu agar tidak diketahui publik. Intinya kita akan memperbaiki kejiwaan, traumatik, dan narkobanya.Bukan semata-mata untuk balas dendam. Ini demi kebaikan anaknya," tutur Elsa Syarif. Elza Syarif menambahkan bahwa tindak kejahatan tersebut dilakukan karena pengaruh narkoba.

Baca Juga
Lapor Polisi, Inilah yang Bikin Istri Mario Teguh Kesal
Marshanda: Egi John Membabi Buta Karena Tak Terima...


Bahkan, menurut Asrirun Ni'am Sholeh, dari informasi yang diperoleh diduga kejahatan yang dilakukan Gatot Brajamusti tidak hanya kekerasan seksual, tapi pemaksaan dan penyalahgunaan narkoba. Diduga korban kejahatan Gatot Brajamusti tidak hanya satu, khususnya untuk korban anak-anak dibawah umur.

Menurut Elza Syarief korban kejahatan Gatot, bahkan lebih dari seratus. Namun karena banyak dari mereka belum siap berhadapan dengan kepolisian, pihak Elza Syarief membantu membawa mereka ke KPAI. "Baru satu yang melapor (Korban CT) selebihnya yang melibatkan orang tua baru ada 8 orang dalam rentang usia 8-14 tahun dan semuanya perempuan," ucap Elza Syarief.

Tempo Masih terus berupaya menghubungi pengacara Gatot, Muara Karta Simatupang, terkait tuduhan dugaan pencabulan itu.

TABLOIDBINTANG.COM | TIM TEMPO


Baca Juga
Dituduh Menyetir & Menguasai Mario Teguh, Ini Reaksi Linna
Reza & Isteri Gatot Diduga Ikut Pesta Makanan Jin, Benarkah?

Berita terkait

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

28 Agustus 2021

Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.

Baca Selengkapnya

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

29 Agustus 2020

Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

Laporan Lutfi Agizal soal kata anjay akhirnya dijawab Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.

Baca Selengkapnya

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

Baca Selengkapnya

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.

Baca Selengkapnya

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya