Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (tengah), bersama dua stafnya, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Dua asisten anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti, yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya terbukti ikut menerima uang dari Abdul Khoir terkait dengan program aspirasi milik Damayanti dan Budi Supriyanto.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama beberapa kali, sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Didik Riyono Putro dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Desi dan Julia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa sebelumnya meminta hakim menghukum Desi dan Julia masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim mempertimbangkan untuk memberikan status justice collaborator kepada Desi dan Julia. Sebab, keduanya bukan pelaku utama dan menjadi saksi yang penting. "Kedua terdakwa bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK," ujar hakim Didik.
Desi dan Julia terbukti menerima uang dari Abdul Khoir sebesar 51.150 dolar Singapura yang diambil dari dana aspirasi Damayanti. Keduanya juga menerima uang Rp 100 juta yang diambil dari dana aspirasi Budi Supriyanto.
Uang-uang itu diberikan agar Abdul Khoir bisa mengerjakan proyek aspirasi milik Damayanti, yaitu pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar, serta program aspirasi miliki Budi Supriyanto, yaitu rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 miliar.
Julia menangis saat mendengar hakim membacakan vonis untuknya. Mengenai putusan itu, ia mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami pikir-pikir," kata dia sambil terisak. Desi juga mengatakan hal yang sama.
Senada dengan Julia dan Desi, jaksa penuntut umum pada KPK mempertimbangkan untuk banding. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa.