Mantan Kepala BAIS: Pengakuan Freddy Bisa Dibenarkan  

Reporter

Senin, 8 Agustus 2016 19:30 WIB

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksamana Muda Soleman Ponto saat berjumpa di Kawasan Tebet, Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, menyatakan cerita pengakuan terpidana mati narkotika Freddy Budiman kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, bisa dibenarkan secara intelejen.

Dalam pengakuannya, Freddy mengatakan bahwa ada anggota Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Tentara Nasional Indonesia, terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankannya. "Kalau Freddy hidup, itu bisa terbukti dan bisa jadi petunjuk awal untuk menelusuri," kata Soleman di kawasan Tebet, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Meskipun begitu, Soleman menuturkan kesaksian Freddy harus diletakkan dalam aspek hukum. Menurut dia, pengakuan Freddy belum bisa membuktikan bahwa hal itu terjadi. "Secara hukum tidak bisa, faktanya Freddy sudah mati. Secara intelijen bisa dan itu hanya berdasarkan indikasi," kata dia.

Baca: Kasus Freddy, Bos Nusakambangan Pernah Ditawari Rp 10 Miliar

Ia membandingkan dengan pengalamannya pada 2012 lalu. Soleman yang saat itu menjabat sebagai Kepala BAIS, menceritakan tentang tiga kontainer di Tanjung Priok yang diperiksa oleh pihak Bea Cukai, pada 24 Mei 2012. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh 2 anggota BAIS. "Hasil pemeriksaannya, tidak ada barang-barang yang dapat dicurigai sebagai narkoba," kata dia.

Selang sehari setelah itu, ia menerima laporan bahwa Sersan Muda Supriyadi ditahan BNN karena mengeluarkan kontainer dari Tanjung Priok yang berisi narkoba. Ia pun marah dan melaporkan bahwa kontainer yang diperiksa pada 24 Mei itu bebas narkoba.

Supriyadi, kata dia, menjelaskan bahwa kontainer yang ditahan itu adalah kontainer ketiga yang tidak dilaporkan oleh Bea Cukai. "Staf saya bertanya kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah Kepala BAIS untuk memeriksa kontainer itu tidak dilaksanakan?" kata dia.

Soleman bercerita bahwa petugas Bea Cukai saat itu menjelaskan ada kekuatan besar yang menekan agar tidak memeriksa kontainer bernomor TGHU 0683898. "Saya sendiri merasa dikhianati oleh Bea Cukai," kata Soleman. Sebab, Direktur Jenderal Bea Cukai saat itu, Agung Kuswandono, mengajak BAIS bekerja sama memerangi penyelundupan narkoba.

Terkait dengan pengakuan Freddy tersebut, Soleman mempersilakan Haris menggunakan kesaksiannya dalam pemeriksaan di kepolisian. "Silakan dijadikan kesaksian, tetapi bener seratus persen tidak bisa, karena Fredy sudah mati," kata Soleman.

Baca: Boy Rafli Amar: Haris Azhar Belum Jalani Pemeriksaan

Haris Azhar dilaporkan oleh BNN, TNI, dan Polri, ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Haris juga dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

42 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

42 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya