Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, berpidato saat Halal Bihalal di Markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, 27 Juli 2016. Ahok mengaku hal tersebut sudah ia lihat setelah melihat dukungan dari tiga partai politik yang datang, yakni Partai NasDem, Hanura, dan Golkar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan cuti kampanye bagi calon kepala daerah inkumben merupakan hak. Jika ada pihak yang mengatakan Ahok akan menyalahgunakan wewenang, dia memilih rela tidak berkampanye. "Kan hidup pilihan," katanya di Balai Kota, Jumat, 5 Agustus 2016.
Ahok pun meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi perihal kejelasan isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, yang isinya inkumben, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus mengambil cuti kampanye selama sekitar empat bulan. Ahok telah mengirimkan surat permohonan uji materi atau judicial review terkait dengan undang-undang tersebut.
"Apakah benar undang-undang yang dikeluarkan ini memaksa saya cuti, sekalipun saya tidak mau kampanye?" ujarnya.
Ahok menilai undang-undang tersebut menyulitkan dia, yang statusnya sebagai inkumben. Terlebih, kata Ahok, rentang waktu yang diberikan selama empat bulan terlalu lama. Apalagi masa cuti pada akhir tahun hingga awal tahun nanti merupakan masa kritis dalam penyusunan anggaran.
"Ini lagi (masa) kritisnya anggaran, kritis serapan anggaran. Lalu saya dipaksa keluar dari sini. Apakah itu adil atau tidak? Melanggar undang-undang dasar atau tidak?" tuturnya.
Dengan tidak memanfaatkan cuti kampanye yang terhitung dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok merasa tidak dirugikan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Menurut dia, masa tersebut harus bisa memanfaatkan waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah sehingga, saat ia tidak terpilih lagi, ada hasil dari kerja kerasnya selama ini.
"Kalau Oktober 2017 saya mesti keluar dari sini, lebih baik saya jaga betul dong anggaran 2017. Saya lebih baik jaga sampai akhir tahun serapan 2016 dan 2017, sebelum saya keluar Oktober, saya telah menghasilkan bukti peninggalan dari Gubernur Ahok. Jadi orang inget nih," katanya.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
14 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.