Fadli Zon dan Rachel Diadukan ke Mahkamah Kehormatan

Reporter

Kamis, 30 Juni 2016 13:24 WIB

Aktivis ICW Donal Fariz melaporkan Fadli Zon dan Rachel Maryam ke MKD atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara di Gedung DPR, Jakarta, 30 Juni 2016. TEMPO /Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon dan anggota Komisi Luar Negeri, Rachel Maryam, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik, Kamis, 30 Juni 2016. Mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Selain Donal, pelapor Fadli dan Rachel ialah Koalisi Anti-katebelece DPR yang terdiri atas ICW, Indonesia Budget Center, dan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Baca juga: Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus

Fadli dan Rachel sebelumnya diketahui mengirim surat ke Kedutaan Besar Indonesia di Amerika dan Prancis. Fadli meminta fasilitas penjemputan dan pendampingan bagi anaknya, Shafa Sabila Fadli, yang akan berkunjung ke New York.

Adapun Rachel mengirim surat meminta fasilitas penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berlibur di Paris. "Keduanya kami duga melanggar Kode Etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 tentang larangan menyalahgunakan jabatan," kata Donal di gedung DPR, Jakarta.

Donal meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menguji pembelaan Fadli yang mengatakan tidak tahu-menahu soal pengiriman surat dari Sekretariat Jenderal DPR ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York. Adapun untuk Rachel, kata Donal, pelanggaran itu cukup telak karena surat tersebut berkop atas namanya dan langsung ditandatangani yang bersangkutan. "Sebenarnya dua peristiwa ini memiliki tipologi yang sama," ujarnya.

Menurut Donal, proses di Mahkamah Kehormatan Dewan, selain menguji keberadaan pelanggaran etik, juga mendorong agar hal yang sama tidak terulang. "Kami berharap tidak ada peristiwa tiga katebelece ini," tuturnya.

Donal menambahkan, saat ini baru terungkap dua orang yang terkena kasus tersebut. Dengan melaporkan ke Mahkamah Dewan, dia berharap ada info yang sama dibuka dalam proses di DPR. "Adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," ucapnya.

Fadli membantah bahwa dia menginstruksikan Sekretariat Jenderal DPR untuk membuat surat permohonan penyediaan fasilitas dan pendampingan bagi anaknya. "Sehingga, secara pribadi, saya juga tidak mengetahui pengiriman surat dari Setjen DPR RI ke KJRI New York," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni.

Ia menambahkan, yang menuliskan adanya fasilitas penjemputan dan pendampingan merupakan inisiatif stafnya atas dasar faktor keamanan.

Adapun Rachel mengaku membuat surat dan meminta bantuan untuk dimudahkan dalam mencari transportasi lokal selama di Paris. Dia mengklaim seluruh biaya fasilitas transportasi itu menggunakan biaya pribadinya. "Biaya atas tanggungan saya pribadi," ujar Rachel.

AHMAD FAIZ



Baca juga:
Lagi, Anggota DPR Terjerat Suap: Inilah 3 Jebakan Maut Politikus
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana




Advertising
Advertising


Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

39 menit lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya