Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, 1 April 2016. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang beranggotakan delapan orang telah membacakan dakwaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap reklamasi, yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan Ariesman memberikan duit senilai Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi untuk melancarkan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta. "Memberikan dua miliar rupiah secara bertahap," kata tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Ariesman dalam dakwaan disebutkan menginginkan pembahasan raperda reklamasi dipercepat. Ia pun meminta Sanusi mengakomodasi pasal-pasal agar sesuai dengan keinginan Ariesman. Tim jaksa penuntut umum menuturkan keinginan Ariesman itu agar perusahaan memiliki legalitas untuk membangun pulau reklamasi pantai utara Jakarta.
Tim jaksa penuntut umum berujar, pihak Ariesman menyatakan keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dibebankan pengembang. Sanusi, kata tim jaksa, juga menghendaki tambahan kontribusi untuk dibahas dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Sidang perdana terhadap Ariesman dan Trinanda berjalan lancar. Mereka duduk berdampingan di depan majelis hakim. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap kepada Sanusi.
Ketua majelis hakim Sumpeno akhirnya menutup sidang perdana kali ini. Sidang lanjutan, yang rencananya menghadirkan para saksi, akan digelar kembali pada Kamis pekan depan.