Pembongkaran Markas Radio Bung Tomo Dilaporkan ke Polisi  

Reporter

Senin, 9 Mei 2016 16:46 WIB

Petugas satpol PP menyegel Rumah bekas Radio Pemberontakan Bung Tomo yang dirobohkan karena melanggar Perda, pada 4 Mei 2016. TEMPO/Mohammad Syarrafah

TEMPO.CO, Surabaya - Forum yang menamakan dirinya Arek-arek Suroboyo melaporkan pembongkaran eks markas Radio Bung Tomo kepada Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Senin, 9 Mei 2016. Awalnya, mereka berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya untuk menggalang tanda tangan dukungan.

Hadir pada aksi itu putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, pengacara senior Trimoelja D. Soejadi, mantan Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi, anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Vincentius Awey, Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur Taufik Monyong, serta berbagai komunitas dan seniman di Surabaya. Mereka membentangkan kain putih untuk ditandatangani. Bahkan mereka menggelar orasi di depan gedung dinas itu.

Menurut Bambang, eks markas Radio Bung Tomo merupakan tempat berkumpulnya para pejuang pada zaman kemerdekaan. Selain itu, rumah tersebut merupakan lambang pengorbanan dan perjuangan rakyat Surabaya. “Kalau dibongkar seperti ini, berarti telah mengkhianati nilai-nilai perjuangan para pahlawan kita,” kata Bambang kepada wartawan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Bambang juga mengajak warga Surabaya ikut melaporkan pembongkaran ini. Tujuannya, supaya di Kota Surabaya tidak lagi ada kasus pembongkaran bangunan cagar budaya. “Ini perjuangan untuk masa ke depannya,” ujarnya.

Seusai orasi dan mengumpulkan tanda tangan di depan Grahadi, mereka langsung menuju Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sekitar 15 perwakilan langsung diperkenankan masuk untuk proses laporan itu. Massa diterima langsung oleh Kepala SPKT Komisaris Mahmud dan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Manag Soebeti di ruang Bagian Operasional Polrestabes Surabaya.

Pengacara senior Trimoelja D. Soejadi mengatakan kejahatan pembongkaran cagar budaya merupakan tindak pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimum 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 500 juta dan maksimum Rp 5 miliar. “Nah, untuk gerakan ini sebenarnya spontanitas dari teman-teman karena sebelumnya saya melapor sendiri ditolak,” katanya.

Trimoelja memastikan laporannya itu sudah diterima oleh Polrestabes Surabaya. Karena itu, dia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat ganjarannya. “Jangan sampai pandang bulu, siapa pun pelakunya harus ditindak tegas,” ujarnya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

4 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

5 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

6 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

9 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

11 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

25 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

45 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya