Kepala Desa Minta Uji Materi PP Desa

Reporter

Editor

Selasa, 4 April 2006 08:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seribu anggota Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara) mendatangi Mahkamah Agung dan Departemen Dalam Negeri kemarin. “Kami minta uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,” kata Ketua Presidium Parade Nusantara Sudir Santoso kemarin.Dua pasal yang diprotes adalah pasal 16 huruf a tentang pelarangan kepala desa menjadi pengurus partai politik dan pasal 44 huruf i tentang larangan bagi kepala desa menjabat kembali setelah sepuluh tahun.Sudir mengatakan kedua larangan itu tidak masuk akal. Soal larangan berpartai, dia mengatakan tidak adil, karena presiden hingga bupati boleh berpartai. “Kalau begitu, presiden, gubernur, bupati, juga tidak boleh dong,” kata Sudir.Menurut pengusaha mebel di Jawa Tengah itu, aspirasi menjadi pengurus partai untuk kepala desa yang ingin meneruskan karirnya di bidang politik. “Ini untuk pelatihan berorganisasi buat dia,” katanya.Dia mengatakan, aspirasi itu datang dari para kepala desa di luar Jawa, di antaranya yang berasal dari Bengkulu, Aceh dan Sulawesi Selatan. Sudir mengaku tidak berniat menjadi pengurus. “Ini untuk (kepala desa) yang lain,” katanya. Namun, peserta dari daerah tersebut hingga demonstrasi bubar tidak muncul.yophiandi

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

4 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

6 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

48 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya