Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menerima kedatangan Putri Kerajaan Belgia Astrid Josephine di Balai Kota Bandung, Bandung, 17 Maret 2016. TEMPO/PUTRA PRIMA PERDANA
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana melaporkan balik sopir angkutan ilegal bernama Taufik Hidayat ke kepolisian. Ridwan mengaku tidak terima dilaporkan Taufik ke kepolisian karena dia mengaku telah ditempeleng Ridwan saat mobilnya ditertibkan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut.
"Jadi kemarin itu ada satu yang kena (tertangkap) sama saya. Saya datangin pakai sepeda, karena dia enggak mau ke luar, terjadi tarik-menarik. Dia waktu saya tanya malah diam. Saya tepuk, saya pegang pipinya biar dia ngeliat ke wajah saya," kata Ridwan mengklaim kepada Tempo, Minggu, 20 Maret 2016.
Ridwan Kamil menjelaskan, aksi pegang pipi dan tarik-menarik itu ia lakukan sebagai salah satu upaya menginterogasi sopir angkutan ilegal tersebut agar memberikan keterangan lebih panjang. "Psikologisnya kan, kalau mau interogasi harus tatap matanya. Tarik-tarikan itu versi dia ditampar," ucap pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menanggapi santai laporan Taufik Hidayat ke kepolisian. Taufik melaporkan Ridwan karena menganiaya dia saat mobilnya ditertibkan Wali Kota Bandung tersebut. Ridwan mengaku tidak takut dan tidak gentar dengan upaya pelaporan tersebut.
"Bagi saya ini bagian dari risiko menertibkan. Waktu kejadian di sana ramai, banyak orang. Termasuk ada polisi yang berjaga juga di sana," kata Ridwan Kamil melalui ponselnya, Minggu, 20 Maret 2016. Lantaran tidak terima dilaporkan ke polisi, Ridwan Kamil berencana melaporkan balik Taufik Hidayat ke kepolisian.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan sopir itu sudah jelas karena membawa mobil dan mengangkut penumpang tanpa izin. "Kalo gitu saya akan lapor balik saja, kan sudah jelas pelanggaran hukumnya. Melanggar aturan dan enggak bawa STNK. Udah sering saya tertibkan baik-baik, tapi bandel wae. Saya harus bagaimana lagi?" ucapnya.
Ridwan dilaporkan Taufik Hidayat, 42 tahun, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan tersebut hingga saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ridwan Kamil dituduh telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Kasus ini bermula saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, yang sedang menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016, didatangi Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Ketika itu pula peristiwa dugaan penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.