Walikota Bandung, Ridwan Kamil menunjukan tiket elektronik di Halte Trans Metro Bandung, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2016. Pemerintah Kota Bandung meresmikan sistem tiket elektronik bagi penumpang bus Trans Metro Bandung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana melaporkan balik sopir angkutan ilegal bernama Taufik Hidayat ke kepolisian. Ridwan mengaku tidak terima dilaporkan Taufik ke kepolisian karena dia mengaku telah ditempeleng Ridwan saat mobilnya ditertibkan orang nomor satu di Kota Bandung tersebut.
Menurut Ridwan Kamil, laporan tersebut dibuat karena dia sudah kehabisan akal untuk menertibkan komplotan angkot ilegal yang menarik penumpang di jalur tengah, yakni di antara Jalan Ahmad Yani dan Alun-alun Bandung. Namun, Ridwan belum menentukan kapan laporan balik tersebut akan dibuat. "Saya lihat dulu situasinya."
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menambahkan, penertiban angkot ilegal ini bukan pertama kali. Berharap tidak ada lagi, Ridwan Kamil bahkan pernah mengajak para sopir duduk bersama di Pendopo Kota Bandung. "Si preman omprengan ini sudah belasan kali saya tertibkan, ada komplotannya. Sudah saya serahkan ke Denpom. Ada yang saya panggil ke Pendopo baik-baik, dua sampai tiga orang. Tapi tidak kapok-kapok," tuturnya.
Ridwan dilaporkan Taufik Hidayat, 42 tahun, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan tersebut hingga saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ridwan Kamil dituduh telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Kasus ini bermula saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, yang sedang menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016, didatangi Ridwan Kamil. Saat itu, Ridwan Kamil beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Ketika itu pula peristiwa dugaan penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.